PERPAJAKAN INDONESIA

Tahun Ini, Ditjen Pajak Gencarkan Integrasi Data

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Februari 2020 | 18:59 WIB
Tahun Ini, Ditjen Pajak Gencarkan Integrasi Data

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mengintensifkan proses integrasi data pada tahun ini.

Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP R. Dasto Ledyanto mengatakan integrasi data sangat diperlukan dalam proses bisnis otoritas pajak. Pasalnya, uji kepatuhan hanya bisa dilakukan dengan mengoptimalkan penggunaan data pembanding.

“Untuk integrasi data memang arah sudah ke sana dan bisa kita lakukan. Hal tersebut sudah kita mulai dan tahun ini akan kita giatkan lagi,” katanya di Kanwil DJP Jakarta Timur, Rabu (5/2/2020).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Dasto melanjutkan landasan hukum untuk integrasi data adalah Perpres No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Kini, aturan teknis yang menjadi tata cara integrasi masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Integrasi data akan semakin memperkaya basis data DJP. Otoritas sudah mengantongi beberapa data kunci untuk uji kepatuhan wajib pajak, antara lain keterbukaan informasi perbankan domestik dan pertukaran informasi lintas yurisdiksi dalam bentuk automatic exchange of information (AEoI).

Dengan data yang berkualitas dan terintegrasi, sambung Dasto, otoritas dapat menguji kepatuhan wajib pajak. Hal ini sejalan dengan sistem self assessment yang masih dianut dalam perpajakan Indonesia.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

“Sehingga kita perlu data pihak ketiga atau data lain yang menunjukan apakah benar apa yang dilaporkan oleh wajib pajak itu telah sesuai dengan ketentuan,” terangnya.

Dasto mengharapkan dalam jangka panjang kepatuhan wajib pajak dapat meningkat. Peningkatan itu, sambungnya, bukan hanya pada tataran kepatuhan formal melainkan juga material. Dengan modal data yang kuat, dia ingin tugas DJP hanya berhenti pada tataran pengawasan.

Hal ini bisa terjadi jika wajib pajak sudah sepenuhnya sadar atas kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, tindakan lanjutan seperti pemeriksaan dan lain sebagainya tidak perlu lagi dilakukan oleh otoritas pajak.

“Kita ingin kepatuhan meningkat dengan sendirinya sehingga data yang sudah ada di DJP itu hanya sekedar mengonfirmasi saja bahwa apa yang dilaporkan wajib pajak sudah benar, tepat, lengkap dan jelas," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6