JELANG NATAL DAN TAHUN BARU

Tahun Ini, BI Proyeksi Kebutuhan Uang Kartal Meningkat 10,3%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Desember 2018 | 16:46 WIB
Tahun Ini, BI Proyeksi Kebutuhan Uang Kartal Meningkat 10,3%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia memproyeksi ada peningkatan kebutuhan uang tunai (outflow) secara nasional menjelang Natal dan akhir tahun ini sekitar 10,3% dibandingkan tahun lalu.

Dalam keterangan resminya, Bank Indonesia (BI) memperkirakan kebutuhan uang tunai menjelang momentum natal dan tahun baru kali ini mencapai Rp101,1 triliun, meningkat sekitar 10,3% dibandingkan tahun sebelumnya senilai Rp91,7 triliun.

“BI memperkirakan adanya peningkatan uang kartal sesuai pola musiman,” kata Agusman Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Jumat (21/12/2018).

Baca Juga:
Optimalkan Pelayanan Akhir Tahun, Bapenda Ini Tambah Jam Operasional

Untuk mengantisipasi lonjakan permintaan, BI menempuh empat strategi dalam melayani kebutuhan uang tunai.Pertama, menjaga ketersediaan kas secara nasional. Kedua, melakukan distribusi uang kepada seluruh satuan kerja (satker) kas dan melakukan kegiatan layanan kas di seluruh wilayah satker kas.

Ketiga, mengoptimalkan pengolahan uang di seluruh satker kas untuk meningkatkan persediaan uang. Keempat, mengoptimalkan peran kas titipan untuk melakukan distribusi uang dan peran kas keliling untuk melakukan penukaran.

Selain itu, BI juga mengoptimalkan sistem pembayaran nontunai yang dilakukan melalui Sistem BI Real Time Gorss Settlement (BI-RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). BI, sambung Agusman, telah melaksanakan pengujian terhadap seluruh infrastruktur.

Baca Juga:
Pemerintah Jamin Pasokan Elpiji Aman Selama Libur Natal-Tahun Baru

Pengujian ini dijalan untuk memastikan terselenggaranya layanan sistem pembayaran secara aman, lancar dan efisien, khususnya apabila terjadi peningkatan volume transaksi pada akhir tahun. BI, lanjut dia, juga terus berkoordinasi dengan peserta sistem pembayaran untuk memastikan optimalnya kegiatan sistem pembayaran.

Agusman menjelaskan BI akan terus berkoordinasi dengan perbankan dan pihak-pihak terkait untuk memastikan optimalnya layanan uang tunai dan kegiatan sistem pembayaran. Dengan langkah-langkah antisipatif yang dilakukan, bank sentral berharap kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan lancar, aman dan nyaman. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Desember 2023 | 11:30 WIB KOTA SEMARANG

Optimalkan Pelayanan Akhir Tahun, Bapenda Ini Tambah Jam Operasional

Senin, 25 Desember 2023 | 07:00 WIB NATARU 2024

Pemerintah Jamin Pasokan Elpiji Aman Selama Libur Natal-Tahun Baru

Kamis, 21 Desember 2023 | 13:00 WIB DITJEN PAJAK

DJP Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel Natal

Selasa, 12 Desember 2023 | 09:47 WIB HARI BESAR KEAGAMAAN

Mobilitas Libur Natal dan Tahun Baru Diprediksi Tembus 107 Juta Orang

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN