KEPABEANAN

Tahun Depan, Urus Dokumen Kepabeanan 100% Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Desember 2018 | 18:45 WIB
Tahun Depan, Urus Dokumen Kepabeanan 100% Online

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi (tengah) memberikan paparan. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Outomasi pelayanan kepabeanan akan beroperasi penuh tahun depan. Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu akan sepenuhnya beralih kepada layanan berbasis digital melalui Pertukaran Data Elektronik (PDE).

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pelayanan berbasis internet ini akan sepenuhnya berlaku per 1 Januari 2019. Melalui sistem ini semua pelayanan terkait dokumen ekspor, impor, dan layanan kepabeanan lainnya akan migrasi 100% melalui internet.

“Ini salah satu agenda penguatan reformasi kepabeanan dan mandatory untuk dilaksanakan per 1 Januari 2019,” katanya, Senin (17/12/2018).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Heru menyebutkan selama dua tahun terakhir pengguna jasa kepabeanan memiliki dua opsi dalam mengurus dokumen, yakni melalui sistem lawas Electronic Data Interchange (EDI) dan PDE Internet. Mulai 2018, otoritas kepabeanan hanya akan menggunakan PDE Internet sebagai layanan tunggal.

Oleh karena itu, Heru mengimbau agar seluruh pengguna layanan beralih pada PDE Internet. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat 73% pengguna layanan kepabeanan sudah aktif menggunakan PDE Internet sebagai sarana mengurus dokumen ekspor-impor.

“Kita terus imbau agar 27% sisanya dapat segera migrasi. Kalau belum, mereka tidak bisa mengakses layanan kepabeanan di tahun depan,” paparnya.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Secara umum, Heru menjelaskan bahwa sistem kerja PDE Internet menggunakan aplikasi yang bisa diakses melalui komputer. Pengguna layanan mendaptkan user tersendiri sehingga memudahkan DJBC dalam melakukan identifikasi dan mengurus dokumen yang masuk melalui PDE Internet.

Melalui sistem ini, dia menjamin pengguna layanan kepabeanan dapat mengurus dokumen di manapun dan kapanpun sepanjang terhubung dengan jaringan internet. Langkah ini juga meminimalisasi pertemuan langsung dengan petugas untuk mengurus dokumen.

“Seluruh Kantor Bea Cukai sudah terhubung internet. Kami siap jalankan dengan terus melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada pengguna layanan,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN