BEA DAN CUKAI

Tahun Depan, Rokok Elektrik Kena Cukai 57%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 November 2017 | 11:06 WIB
Tahun Depan, Rokok Elektrik Kena Cukai 57%

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai akan mengenakan tarif cukai pada rokok elektrik sebesar 57% dari Harga Jual Eceran (HJE) terhitung pada tanggal 1 Juli 2018, mengingat rokok dianggap termasuk kategori barang-barang yang bisa mengganggu kesehatan.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan aspek utama dalam rencana kebijakan tersebut yaitu dalam rangka membatasi konsumsi masyarakat serta menghindari penyalahgunaan rokok elektrik. Menurutnya pengenaan cukai 57% akan berlaku pada cairan perasa atau liquid dari rokok elektrik itu.

“Kami akan kenakan cukai 57% kepada liquid rokok elektrik (vape), karena konsumsi harus dibatasi dan tepat sasaran. Karena belakangan ini sempat heboh soal anak SD menghisap vape,” paparnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (2/11).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Di samping itu, Heru menegaskan pembuatan liquid vape terkandung bahan-bahan yang berasal dari tembakau, sehingga Ditjen Bea Cukai harus memberlakukan kebijakan tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dengan mengenakan tarif cukai 57% untuk tahap pertama.

Tak hanya liquid vape, pemerintah juga memberlakukan tarif Bea Masuk terhadap alat vape yang didatangkan dari luar negeri. Mengingat, perangkat vape saat ini juga didistribusikan dari luar negeri ke Indonesia, selain diproduksi dari dalam negeri saja.

“Kebijakan itu akan ada 2 macam, pertama pada perangkat vape yang diimpor akan dikenakan bea masuk. Tapi untuk perangkat vape yang diproduksi dari dalam negeri, tidak akan kena bea masuk. Kedua, yaitu tarif cukai 57% terhadap liquid-nya,” tuturnya.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Sayangnya, Heru belum bisa menentukan seberapa tinggi tarif bea masuk terhadap perangkat vape yang diimpor dari luar negeri. Hanya saja, dia mengakui importasi vape masih termasuk dalam kategori Larangan Terbatas (Lartas).

“Jadi ke depannya, perangkat vape akan dikenakan Bea Masuk dan importir harus memenuhi ketentuan perizinan Lartas Indonesia sebelum mengirim barang tersebut,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra