BEA DAN CUKAI

Tahun Depan, Rokok Elektrik Kena Cukai 57%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 November 2017 | 11:06 WIB
Tahun Depan, Rokok Elektrik Kena Cukai 57%

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai akan mengenakan tarif cukai pada rokok elektrik sebesar 57% dari Harga Jual Eceran (HJE) terhitung pada tanggal 1 Juli 2018, mengingat rokok dianggap termasuk kategori barang-barang yang bisa mengganggu kesehatan.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan aspek utama dalam rencana kebijakan tersebut yaitu dalam rangka membatasi konsumsi masyarakat serta menghindari penyalahgunaan rokok elektrik. Menurutnya pengenaan cukai 57% akan berlaku pada cairan perasa atau liquid dari rokok elektrik itu.

“Kami akan kenakan cukai 57% kepada liquid rokok elektrik (vape), karena konsumsi harus dibatasi dan tepat sasaran. Karena belakangan ini sempat heboh soal anak SD menghisap vape,” paparnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (2/11).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Di samping itu, Heru menegaskan pembuatan liquid vape terkandung bahan-bahan yang berasal dari tembakau, sehingga Ditjen Bea Cukai harus memberlakukan kebijakan tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dengan mengenakan tarif cukai 57% untuk tahap pertama.

Tak hanya liquid vape, pemerintah juga memberlakukan tarif Bea Masuk terhadap alat vape yang didatangkan dari luar negeri. Mengingat, perangkat vape saat ini juga didistribusikan dari luar negeri ke Indonesia, selain diproduksi dari dalam negeri saja.

“Kebijakan itu akan ada 2 macam, pertama pada perangkat vape yang diimpor akan dikenakan bea masuk. Tapi untuk perangkat vape yang diproduksi dari dalam negeri, tidak akan kena bea masuk. Kedua, yaitu tarif cukai 57% terhadap liquid-nya,” tuturnya.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sayangnya, Heru belum bisa menentukan seberapa tinggi tarif bea masuk terhadap perangkat vape yang diimpor dari luar negeri. Hanya saja, dia mengakui importasi vape masih termasuk dalam kategori Larangan Terbatas (Lartas).

“Jadi ke depannya, perangkat vape akan dikenakan Bea Masuk dan importir harus memenuhi ketentuan perizinan Lartas Indonesia sebelum mengirim barang tersebut,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII