KINERJA INVESTASI

Tahun Depan, BKPM Bidik 1,3 Juta Tenaga Kerja Terserap dari Investasi

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Oktober 2020 | 15:15 WIB
Tahun Depan, BKPM Bidik 1,3 Juta Tenaga Kerja Terserap dari Investasi

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (ketiga kanan) saat didampingi Bupati Batang Wihaji (kanan) meninjau kesiapan pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) di Ketanggan, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Sabtu (17/10/2020). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memasang target penyerapan tenaga kerja sebanyak 1,3 juta orang pada tahun depan dari target realisasi investasi yang mencapai Rp886 triliun.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan terdapat dua jenis investasi yang diutamakan pada tahun depan antara lain investasi guna mendukung program hilirisasi dan investasi yang bersifat padat karya untuk dapat menciptakan lapangan kerja baru.

"Jumlah tenaga kerja yang terserap atas setiap investasi ini bisa saja tidak selalu sama, tetapi yang terpenting ada realisasi penyerapan tenaga kerja sebanyak 1,3 juta orang pada 2021," ujar Bahlil, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setiap tahun, lanjut Bahlil, terdapat tambahan 2,9 juta angkatan kerja baru di Indonesia. Untuk dapat menyerap jumlah angkatan kerja baru tersebut, investasi tentu diperlukan. Meski begitu, penyerapan tenaga kerja selama ini masih jauh dari harapan.

Dari total realisasi investasi sebesar Rp611,6 triliun per kuartal III/2020, hanya 861.581 tenaga kerja yang berhasil diserap. Adapun target jumlah tenaga kerja yang bisa diserap pada 2020 mencapai 1,2 juta orang.

"Itu target kami. Kami punya satu kuartal lagi dan ini tidak mudah," tutur Bahlil.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bahlil menjelaskan BKPM akan melakukan pendekatan persuasif kepada investor untuk memberikan sebagian pekerjaan kepada tenaga kerja dan tidak sepenuhnya dikerjakan oleh mesin. Menurutnya, hal itu juga merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah.

Berdasarkan data BKPM, tren penyerapan tenaga kerja dari investasi terlihat menurun. Pada 2015, tenaga kerja yang terserap tercatat 1,43 juta orang. Pada 2019, jumlah tenaga kerja yang terserap hanya 1,03 juta orang.

Kondisi tersebut tidak berbanding lurus dengan kinerja realisasi investasi. Pada 2015, nilai realisasi investasi yang didapatkan BKPM mencapai Rp545,4 triliun. Pada 2019, realisasi investasi tersebut melonjak menjadi Rp809,6 triliun.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Meski begitu, Bahlil menilai penyerapan tenaga kerja yang dicatat BKPM sesungguhnya hanyalah tenaga kerja yang terserap langsung oleh investasi yang dicatat oleh BKPM. Artinya, tak menutup kemungkinan terdapat lapangan kerja yang terbuka secara tidak langsung.

"Tenaga kerja yang terserap tidak langsung ini bisa 2—3 kali lipat lebih besar dari yang terserap langsung karena ada ekosistem di situ. Bisa jadi 2020 yang terserap mencapai 3 juta, diserap oleh subkontraktor, UMKM, warung-warung,” katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra