KEBIJAKAN BEA CUKAI

Tahun Baru Imlek, DJBC Bagikan Tips Belanja Biar Tetap Hoki

Dian Kurniati | Senin, 23 Januari 2023 | 09:30 WIB
Tahun Baru Imlek, DJBC Bagikan Tips Belanja Biar Tetap Hoki

Warga berjalan melintasi ornamen berbagai shio saat mengunjungi Petak Enam Di Chandra di kawasan Glodok, Jakarta, Minggu (22/1/2023). Kawasan destinasi kuliner tersebut ramai didatangi pengunjung pada perayaan Tahun Baru Imlek 2574. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat kembali diingatkan agar tetap mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan petugas bea dan cukai ketika libur Tahun Baru Imlek.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan momen liburan seperti Tahun Baru Imlek biasanya diramaikan dengan berbagai promosi dan diskon. Namun, lanjutnya, kesempatan tersebut juga dapat dimanfaatkan pelaku penipuan untuk menjerat korban.

"Pada intinya pelaku menawarkan barang dengan harga tidak wajar yang kemudian diikuti pemberitahuan kewajiban pembayaran tagihan bea masuk, cukai, atau pajak," katanya, dikutip pada Senin (23/1/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Hatta mengatakan modus penipuan yang mengatasnamakan DJBC sangat beragam. Meski demikian, tetap ada beberapa ciri untuk mengenali modus penipuan tersebut.

Modus yang paling marak yakni belanja online yang menawarkan barang dengan harga murah di situs e-commerce bodong. Pada modus ini, biasanya pelaku akan meminta uang tambahan karena barangnya masih ditahan petugas DJBC.

Menurutnya, penipuan tersebut juga kerap disertai ancaman disertai perintah pembayaran tagihan ke rekening pribadi dalam batas waktu yang sempit untuk menyelesaikan tagihan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain belanja online, modus lain yang sering ditemui yakni modus barang lelang, modus romansa, dan modus barang diplomatik.

Hatta kemudian membagikan tips agar masyarakat terhindar dari modus penipuan mengatasnamakan bea dan cukai sehingga tetap bisa hoki dalam berbelanja. Pertama, berbelanja online hanya pada toko yang terpercaya atau marketplace terdaftar.

Kedua, memahami cara kerja DJBC karena pemeriksaan hanya dilakukan terhadap barang impor. Ketiga, status pengiriman barang dari luar negeri dapat dicek pada situs www.beacukai.go.id/barangkiriman.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Keempat, tidak mentransfer uang ke nomor rekening pribadi karena pembayaran bea masuk dan pajak untuk penerimaan negara selalu menggunakan kode billing.

Kelima, tidak panik dan segera melapor jika menemui indikasi penipuan dengan menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225 dan email [email protected]. Masyarakat juga dapat menghubungi DJBC melalui berbagai akun resmi di media sosial.

Hatta menambahkan penipuan yang mengatasnamakan petugas bea dan cukai biasanya meningkat saat akhir pekan dan menjelang hari libur nasional. Misalnya pada Desember 2022 yang terdapat momen libur Natal dan akhir tahun, DJBC mencatat ada 543 aduan penipuan dengan total kerugian sekitar Rp733 juta.

"Siapa pun bisa menjadi korban penipuan. Kami harap masyarakat dapat berhati-hati dan tidak segan untuk berkomunikasi dengan Bea Cukai guna mempersempit ruang gerak pelaku dan mencegah penipuan terjadi," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?