KEBIJAKAN CUKAI

Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 29 Juni 2024 | 14:00 WIB
Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

Spiritus. (foto: e-katalog)

JAKARTA, DDTCNews – Tahukah kamu? Spiritus yang biasanya digunakan sebagai bahan bakar pada kompor portabel dan peralatan laboratorium punya kaitan dengan cukai. Alasannya, bahan dasar spiritus adalah etil alkohol. Nah, adapun etil alkohol merupakan salah satu barang kena cukai (BKC).

Kendati demikian, pemerintah memberikan pembebasan cukai atas etil alkohol untuk pembuatan spiritus bakar. Pembebasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/2010 s.t.d.t.d PMK 172/2019.

“Pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum yang dalam istilah perdagangan lazim disebut spiritus bakar (brand spiritus),” bunyi Pasal 20 ayat (1) PMK 109/2010, dikutip pada Jumat (28/6/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Adapun perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar hanya diizinkan kepada pengusaha pabrik atau produsen. Hal ini berarti pembebasan cukai tersebut diberikan kepada pengusaha pabrik yang telah mengajukan permohonan perusakan etil alkohol kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Kendati pembebasannya diberikan pada pabrikan, fasilitas tersebut pada muaranya dapat dinikmati oleh industri rumah tangga hingga perorangan. Sebab, pembebasan tersebut membuat pabrikan dapat menjual spiritus bakar kepada masyarakat luas dengan harga lebih murah.

Bisa dibayangkan, apabila etil alkohol untuk pembuatan spiritus bakar dikenakan cukai maka harga spiritus bakar di pasaran relatif akan sangat tinggi. Sebab, tarif cukai yang berlaku untuk etil alkohol saat ini adalah senilai Rp20.000 per liter.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Padahal, spiritus bakar kerap dibutuhkan masyarakat terutama industri kecil. Oleh karenanya, pemerintah memberikan fasilitas tersebut agar masyarakat dapat membeli spiritus bakar dengan harga yang relatif terjangkau, karena etil alkoholnya bebas cukai.

Selain untuk bahan bakar spiritus, pembebasan cukai juga diberikan atas etil alkohol dengan kadar paling rendah 85% yang digunakan untuk tujuan sosial. Tujuan sosial yang dimaksud adalah keperluan rumah sakit atau bantuan bencana alam. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra