KEBIJAKAN CUKAI

Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 29 Juni 2024 | 14:00 WIB
Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

Spiritus. (foto: e-katalog)

JAKARTA, DDTCNews – Tahukah kamu? Spiritus yang biasanya digunakan sebagai bahan bakar pada kompor portabel dan peralatan laboratorium punya kaitan dengan cukai. Alasannya, bahan dasar spiritus adalah etil alkohol. Nah, adapun etil alkohol merupakan salah satu barang kena cukai (BKC).

Kendati demikian, pemerintah memberikan pembebasan cukai atas etil alkohol untuk pembuatan spiritus bakar. Pembebasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/2010 s.t.d.t.d PMK 172/2019.

“Pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum yang dalam istilah perdagangan lazim disebut spiritus bakar (brand spiritus),” bunyi Pasal 20 ayat (1) PMK 109/2010, dikutip pada Jumat (28/6/2024).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Adapun perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar hanya diizinkan kepada pengusaha pabrik atau produsen. Hal ini berarti pembebasan cukai tersebut diberikan kepada pengusaha pabrik yang telah mengajukan permohonan perusakan etil alkohol kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Kendati pembebasannya diberikan pada pabrikan, fasilitas tersebut pada muaranya dapat dinikmati oleh industri rumah tangga hingga perorangan. Sebab, pembebasan tersebut membuat pabrikan dapat menjual spiritus bakar kepada masyarakat luas dengan harga lebih murah.

Bisa dibayangkan, apabila etil alkohol untuk pembuatan spiritus bakar dikenakan cukai maka harga spiritus bakar di pasaran relatif akan sangat tinggi. Sebab, tarif cukai yang berlaku untuk etil alkohol saat ini adalah senilai Rp20.000 per liter.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Padahal, spiritus bakar kerap dibutuhkan masyarakat terutama industri kecil. Oleh karenanya, pemerintah memberikan fasilitas tersebut agar masyarakat dapat membeli spiritus bakar dengan harga yang relatif terjangkau, karena etil alkoholnya bebas cukai.

Selain untuk bahan bakar spiritus, pembebasan cukai juga diberikan atas etil alkohol dengan kadar paling rendah 85% yang digunakan untuk tujuan sosial. Tujuan sosial yang dimaksud adalah keperluan rumah sakit atau bantuan bencana alam. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja