KEBIJAKAN CUKAI

Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 29 Juni 2024 | 14:00 WIB
Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

Spiritus. (foto: e-katalog)

JAKARTA, DDTCNews – Tahukah kamu? Spiritus yang biasanya digunakan sebagai bahan bakar pada kompor portabel dan peralatan laboratorium punya kaitan dengan cukai. Alasannya, bahan dasar spiritus adalah etil alkohol. Nah, adapun etil alkohol merupakan salah satu barang kena cukai (BKC).

Kendati demikian, pemerintah memberikan pembebasan cukai atas etil alkohol untuk pembuatan spiritus bakar. Pembebasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/2010 s.t.d.t.d PMK 172/2019.

“Pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum yang dalam istilah perdagangan lazim disebut spiritus bakar (brand spiritus),” bunyi Pasal 20 ayat (1) PMK 109/2010, dikutip pada Jumat (28/6/2024).

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Adapun perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar hanya diizinkan kepada pengusaha pabrik atau produsen. Hal ini berarti pembebasan cukai tersebut diberikan kepada pengusaha pabrik yang telah mengajukan permohonan perusakan etil alkohol kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Kendati pembebasannya diberikan pada pabrikan, fasilitas tersebut pada muaranya dapat dinikmati oleh industri rumah tangga hingga perorangan. Sebab, pembebasan tersebut membuat pabrikan dapat menjual spiritus bakar kepada masyarakat luas dengan harga lebih murah.

Bisa dibayangkan, apabila etil alkohol untuk pembuatan spiritus bakar dikenakan cukai maka harga spiritus bakar di pasaran relatif akan sangat tinggi. Sebab, tarif cukai yang berlaku untuk etil alkohol saat ini adalah senilai Rp20.000 per liter.

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

Padahal, spiritus bakar kerap dibutuhkan masyarakat terutama industri kecil. Oleh karenanya, pemerintah memberikan fasilitas tersebut agar masyarakat dapat membeli spiritus bakar dengan harga yang relatif terjangkau, karena etil alkoholnya bebas cukai.

Selain untuk bahan bakar spiritus, pembebasan cukai juga diberikan atas etil alkohol dengan kadar paling rendah 85% yang digunakan untuk tujuan sosial. Tujuan sosial yang dimaksud adalah keperluan rumah sakit atau bantuan bencana alam. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Aturan Pembukuan dan Audit Bea Cukai Diganti, Pengawasan Dioptimalkan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Lima Modus Penipuan Mengatasnamakan DJBC yang Paling Sering Terjadi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif