Spiritus. (foto: e-katalog)
JAKARTA, DDTCNews – Tahukah kamu? Spiritus yang biasanya digunakan sebagai bahan bakar pada kompor portabel dan peralatan laboratorium punya kaitan dengan cukai. Alasannya, bahan dasar spiritus adalah etil alkohol. Nah, adapun etil alkohol merupakan salah satu barang kena cukai (BKC).
Kendati demikian, pemerintah memberikan pembebasan cukai atas etil alkohol untuk pembuatan spiritus bakar. Pembebasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/2010 s.t.d.t.d PMK 172/2019.
“Pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum yang dalam istilah perdagangan lazim disebut spiritus bakar (brand spiritus),” bunyi Pasal 20 ayat (1) PMK 109/2010, dikutip pada Jumat (28/6/2024).
Adapun perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar hanya diizinkan kepada pengusaha pabrik atau produsen. Hal ini berarti pembebasan cukai tersebut diberikan kepada pengusaha pabrik yang telah mengajukan permohonan perusakan etil alkohol kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Kendati pembebasannya diberikan pada pabrikan, fasilitas tersebut pada muaranya dapat dinikmati oleh industri rumah tangga hingga perorangan. Sebab, pembebasan tersebut membuat pabrikan dapat menjual spiritus bakar kepada masyarakat luas dengan harga lebih murah.
Bisa dibayangkan, apabila etil alkohol untuk pembuatan spiritus bakar dikenakan cukai maka harga spiritus bakar di pasaran relatif akan sangat tinggi. Sebab, tarif cukai yang berlaku untuk etil alkohol saat ini adalah senilai Rp20.000 per liter.
Padahal, spiritus bakar kerap dibutuhkan masyarakat terutama industri kecil. Oleh karenanya, pemerintah memberikan fasilitas tersebut agar masyarakat dapat membeli spiritus bakar dengan harga yang relatif terjangkau, karena etil alkoholnya bebas cukai.
Selain untuk bahan bakar spiritus, pembebasan cukai juga diberikan atas etil alkohol dengan kadar paling rendah 85% yang digunakan untuk tujuan sosial. Tujuan sosial yang dimaksud adalah keperluan rumah sakit atau bantuan bencana alam. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.