UU PPh

Tahukah Kamu? Siapa Saja yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 30 Juli 2024 | 14:00 WIB
Tahukah Kamu? Siapa Saja yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda?

Sejumlah keluarga dan kerabat menjemput seorang haji saat tiba di Cibinong , Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/6/2024). Sebanyak 432 haji asal Kabupaten Bogor yang tergabung dalam kloter 17 kembali ke tanah air setelah menunaikan ibadah haji. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Istilah 'keluarga sedarah' dan 'keluarga semenda' kerap ditemukan dalam ketentuan perpajakan. Misalnya, ketentuan terkait dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Berdasarkan pasal tersebut, wajib pajak orang pribadi diberikan tambahan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Tambahan PTKP itu di antaranya diberikan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 orang.

Istilah keluarga sedarah dan semenda juga dapat ditemukan dalam ketentuan seputar hibah. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh, harta hibah dikecualikan dari objek pajak apabila diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan memenuhi syarat.

Baca Juga:
PMK Baru, Atur Pembebasan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Harta hibahan tersebut dikecualikan dari objek pajak sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Selain itu, istilah keluarga sedarah dan semenda muncul dalam ketentuan mengenai hubungan istimewa. Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, hubungan istimewa dianggap ada di antaranya apabila terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Kedua istilah tersebut juga terdapat pada: ketentuan PPh atas beasiswa seperti diatur PMK 68/2020; ketentuan pembelian barang sitaan pajak sebagaimana diatur pada UU PPSP; serta ketentuan kuasa hukum, hakim, dan saksi dalam sengketa pajak sebagaimana diatur dalam UU Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Kendati sama-sama menyebut keluarga sedarah dan semenda, setiap ketentuan tersebut ada perbedaan. Sebab, ada ketentuan yang membatasi garis keturunan lurus dan ada yang mencakup garis keturunan ke samping. Ada pula ketentuan yang menetapkan derajat dan ada pula yang tidak.

Lantas, apa yang dimaksud sebagai keluarga sedarah dan keluarga semenda? Apa pula maksud garis keturunan lurus, garis keturunan ke samping, serta derajat-derajat?

Arti Keluarga Sedarah dan Keluarga Semenda

MERUJUK Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keluarga diartikan sebagai satuan kekerabatan yang sangat mendasar dalam masyarakat. Keluarga juga berarti ibu dan bapak serta anak-anaknya atau orang seisi rumah yang menjadi tanggungan serta sanak saudara.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Adapun sedarah berarti satu darah dan semenda didefinisikan sebagai pertalian keluarga karena hubungan perkawinan. Ringkasnya, keluarga sedarah adalah hubungan kekeluargaan karena keturunan, sedangkan semenda berarti hubungan kekeluargaan karena adanya perkawinan.

Arti Garis Keturunan dan Derajat

GUNA memahami maksud dari garis keturunan dan derajat, kita dapat merujuk pada ketentuan dalam BAB XIII tentang Kekeluargaan Sedarah dan Semenda (Pasal 290 sampai dengan Pasal 297) Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata.

Menurut Pasal 290 KUH Perdata, keluarga sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang yang mana seseorang merupakan keturunan dari yang lain atau antara orang-orang yang mempunyai bapak asal yang sama.

Baca Juga:
Tahapan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)

Hubungan keluarga sedarah tersebut dihitung dengan jumlah kelahiran yang mana setiap kelahiran disebut dengan derajat. Lebih lanjut, Pasal 291 KUH Perdata menyatakan hubungan antara derajat satu dengan derajat yang lain disebut sebagai garis.

Garis lurus berarti urutan derajat antara orang-orang yang mana seseorang merupakan keturunan yang lain. Sementara itu, garis menyamping adalah urutan derajat antara orang-orang yang bukan keturunan dari yang lain, tetapi mereka mempunyai bapak asal yang sama.

Adapun hubungan garis keturunan lurus dibedakan menjadi garis lurus ke bawah dan ke atas, selanjutnya derajat dihitung berdasarkan banyaknya kelahiran.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru! Download di Sini

Secara lebih terperinci, garis lurus ke bawah merupakan hubungan antara bapak asal dan keturunannya, sebaliknya garis lurus ke atas berarti hubungan seseorang dengan yang menurunkannya.

Contoh, seorang bapak dengan anaknya berarti garis lurus ke bawah derajat pertama, selanjutnya cucu garis lurus ke bawah derajat kedua. Sebaliknya, garis lurus atas seperti hubungan antara seorang bapak dan seorang kakek, serta dengan anak dan cucu.

Sementara itu, merujuk pada Pasal 294 KUH Perdata, hitungan derajat dalam garis menyamping seperti 2 orang bersaudara ada dalam derajat kedua, sementara paman dan keponakan ada dalam derajat ketiga, saudara sepupu ada dalam derajat keempat dan seterusnya.

Baca Juga:
Gabung Aliansi Global untuk Vaksin, Indonesia Sumbang US$30 Juta

Selanjutnya, Pasal 295 dan Pasal 296 KUH Perdata menyatakan keluarga semenda adalah pertalian keluarga karena perkawinan, yaitu pertalian antara suami/isteri dan keluarga sedarah dari pihak lain. Derajat keluarga semenda dihitung dengan cara sama seperti keluarga sedarah.

Kesimpulan

BERDASARKAN penjabaran yang diberikan dapat disimpulkan keluarga sedarah adalah pertalian kekeluargaan karena keturunan, sementara semenda adalah ikatan kekeluargaan karena adanya perkawinan.

Sementara itu, garis keturunan dan derajat merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut hubungan dan tingkatan kelahiran dalam keluarga. Pemahaman definisi dari garis keturunan dan derajat yang lebih mudah dapat menggunakan ilustrasi dari suatu pohon keluarga.

Seperti kita ketahui, pohon keluarga merupakan bagan silsilah yang mewakili hubungan keluarga. Secara ringkas, struktur dalam pohon keluarga tersebut umumnya digambarkan menggunakan bagan berbentuk hierarki ke bawah serta ke samping. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Minggu, 15 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6