PROFIL PAJAK PROVINSI PAPUA BARAT

Tahu Kepulauan Raja Ampat? Cek Profil Pajak Provinsinya di Sini

Hamida Amri Safarina | Kamis, 16 Januari 2020 | 17:15 WIB
Tahu Kepulauan Raja Ampat? Cek Profil Pajak Provinsinya di Sini

PROVINSI Papua Barat dulunya bernama Irian Jaya Barat yang ditetapkan berdasar Undang-Undang (UU) No. 45/1999. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24/2007, nama provinsi ini diubah menjadi Papua Barat. Daerah ini terdiri atas 12 kabupaten dan 1 kota.

Provinsi Papua Barat merupakan salah satu daerah yang diberi status sebagai daerah istimewa dan diberi kewenangan otonomi khusus. Kekhususan tersebut terlihat dengan adanya Majelis Rakyat Papua (MRP) yang tidak ada di provinsi lainnya.

MRP merupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Kondisi topografi Provinsi Papua Barat sangat bervariasi, mulai dari dataran rendah, rawa, hingga dataran tinggi. Daerah yang tergolong muda ini memiliki potensi di sektor pariwisata. Kepulauan Raja Ampat adalah salah satu tempat wisata unggulan yang terkenal dengan surga bawah lautnya. Sebanyak 75% spesies karang dunia berada di Raja Ampat.

Asal mula nama Raja Ampat, menurut mitos yang berkembang di masyarakat, berawal dari seorang perempuan yang menemukan tujuh telur. Empat butir diantaranya menetas menjadi 4 pangeran yang masing-masing menjadi raja dan berkuasa di Waigeo, Salawati, Misool Timur, dan Misool Barat. Sementara itu, 3 telur lainnya menjadi hantu, seorang wanita, dan sebuah batu.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan

DATA Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sebagian besar kontribusi dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Papua Barat pada 2018 disumbang oleh lima sektor utama. Sektor industri pengolahan berkontribusi paling besar, yaitu sebesar 31,44%. Sejak 2014 hingga 2019, industri pengolahan selalu unggul dan terus mengalami peningkatan tiap tahunnya.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Pada posisi kedua, ada industri pertambangan dan penggalian dengan kontribusi 19,09%. Tiga sektor lainnya adalah konstruksi (12,73%), pertanian, kehutanan, dan perikanan (10,01%), dan administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (8,76%).

Sektor yang mengalami peningkatan kontribusi adalah industri pengolahan, pertambangan dan penggalian, dan perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda. Sebaliknya, lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan serta konstruksi peranannya berangsur-angsur terus menurun. Salah satu penyebab menurunnya peranan industri pertanian, kehutanan, dan perikanan adalah cuaca yang buruk.

PDRB Provinsi Papua Barat mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada 2017, PDRB provinsi Papua Barat senilai Rp56,90 triliun dan meningkat menjadi Rp60,45 triliun pada 2018. Laju perekonomian Papua Barat pada 2018 tumbuh 6,24%, meningkat signifikan dibanding 2017 yang hanya sebesar 4,01%.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan


Sumber: BPS Provinsi Papua Barat (diolah)

Komposisi pendapatan Provinsi Papua Barat didominasi oleh dana perimbangan senilai Rp3,31 triliun (46,97%). Selanjutnya, lain-lain pendapatan yang sah tercatat senilai Rp3,27 triliun (46,41%) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya berkontribusi Rp467,07 miliar (6,62%).

Pajak daerah menjadi sumber utama dalam struktur PAD. Kontribusi pajak daerah mencapai 65,64% dari total PAD. Retribusi daerah berada di penerimaan terbesar kedua, yaitu sebesar 34,08%. Pos lain-lain pendapatan yang sah sebesar 0,28%. Hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tidak mencatatkan penerimaan pada 2017.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya


Sumber: BPS Pusat (diolah)

Kinerja Pajak

BERDASARKAN target penerimaan pajak daerah, Provinsi Papua Barat mencatatkan kinerja yang positif sejak 2014 hingga 2018. Dalam kurun waktu lima tahun, persentase realisasi penerimaan pajak terhadap target dan nominal penerimaan cenderung mengalami peningkatan.

Bila dirunut, mulai 2014, realisasi penerimaan pajak daerah melebihi ekspektasi dengan capaian sebesar 114,73% dari target. Pada tahun berikutnya, realisasi penerimaan pajak mencapai 99,57%. Penerimaan pajak pada 2016 hingga 2018 melebihi target yang ditentukan dengan persentase secara berturut-turut ialah 103%, 117%, dan 123%.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Walaupun penerimaan pajak setiap tahunnya menunjukkan tren positif, tetapi dari sisi kontribusinya terhadap PAD masih perlu ditingkatkan. Penerimaan retribusi Papua Barat pada 2018 sebesar Rp2,9 miliar. Penerimaan retribusi tersebut lebih tinggi daripada 2017 yang hanya memperoleh Rp1,3 miliar


Sumber: DJPK (diolah)

Selanjutnya, pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Pemutihan pajak ini diatur dalam Keputusan Gubernur Papua Barat No. 973/150/8/2019. Beleid tersebut mengatur pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor dan pengurangan sanksi atau denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Terdapat 4 poin penting atas program pemutihan pajak tersebut. Pertama, kendaraan yang memiliki tunggakan untuk pajak 1—2 tahun diberikan pembebasan denda. Kedua, kendaraan yang memiliki tunggakan pajak 3—5 tahun hanya wajib membayar denda untuk setahun.

Ketiga, untuk tunggakan antara 6 hingga 10 tahun, pemerintah provinsi hanya mewajibkan pembayaran denda untuk 2 tahun. Keempat, untuk bea balik nama diberi pembebasan 100%. Program ini berlaku sejak 1 Agustus—30 November 2019.

Jenis dan Tarif Pajak

KETENTUAN tarif pajak yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat diatur dalam berbagai peraturan daerah (Perda). Terdapat lima jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerahnya.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Kelima jenis pajak tersebut adalah pajak kendaraan bermotor (Perda No. 3/2011), bea balik nama kendaraan bermotor (Perda No. 9/2012), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (Perda No. 5/2017), pajak air permukaan (Perda No. 6/2011), dan pajak rokok (Perda No. 6/2013).


Keterangan:

  1. Rentang tarif berdasarkan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Bersifat progresif. bergantung pada jenis dan tingkat kepemilikan kendaraan.
  3. Bergantung pada jenis dan tingkat penyerahan kendaraan.

Tax Ratio

BERDASARKAN perhitungan DDTC Fiscal Research, kinerja tax ratio Provinsi Papua Barat masih berada di bawah rata-rata provinsi. Pada 2018, tax ratio provinsi ini sebesar 0,35%. Angka tax ratio pada 2018 lebih rendah daripada 2017 yang sebesar 0,43%

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar


Sumber: DJPK dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata provinsi dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh provinsi di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh provinsi di Indonesia.

Administrasi Pajak

INSTITUSI pemungut pajak di Provinsi Papua Barat bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jayapura. Saat ini, belum ada website resmi dari Bapenda Provinsi Papua Barat. Apabila ingin mengetahui informasi keuangan daerah Papua Barat, masyarakat dapat mengakses laman pemerintah Provinsi Papua Barat melalui https://papuabaratprov.go.id/.

Sejak 2017, Pemerintah Provinsi Papua Barat memiliki program samsat keliling. Program samsat keliling merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat untuk mempermudah dan meringankan wajib pajak. Pelayanan samsat keliling ini dilakukan dengan sistem jemput bola atau mendatangi wajib pajak agar tidak mengganggu aktivitas.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu