KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahan Harga BBM, Sri Mulyani: Pagu Subsidi Harus Ditambah Rp198 T

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Tahan Harga BBM, Sri Mulyani: Pagu Subsidi Harus Ditambah Rp198 T

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 di Jakarta, Selasa (16/8/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kebutuhan anggaran subsidi energi setidaknya harus bertambah Rp198 triliun apabila harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar tidak ingin dinaikkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran subsidi energi dan kompensasi yang telah disiapkan pemerintah sejumlah Rp502 triliun tidak cukup untuk menahan harga di tengah harga minyak yang terus meningkat dan depresiasi nilai tukar rupiah.

"Rp502 triliun itu dihitung dengan asumsi volume 23 juta kiloliter, harga US$100, kurs Rp14.450. Namun, mulai Juli, Agustus dan seterusnya, harga itu di atas US$100, sudah di US$104,9 per barel dengan kurs Rp14.750,” katanya, dikutip pada Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kebutuhan BBM bersubsidi juga diperkirakan naik dari 23 juta kiloliter menjadi 29 juta kiloliter. Untuk itu, tanpa ada pembatasan konsumsi BBM bersubsidi maka anggaran subsidi energi dan kompensasi harus naik menjadi Rp698 triliun.

Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut, terdapat 3 opsi kebijakan yang dipertimbangkan pemerintah, yaitu meningkatkan anggaran subsidi energi dan kompensasi menjadi Rp698 triliun, mengendalikan volume BBM bersubsidi, atau menaikkan harga BBM.

"Tiga-tiganya enggak enak, iya kan? Tiga-tiganya sama sekali enggak enak. APBN jelas sekali akan sangat berat karena subsidi BBM itu sudah naik 3 kali lipat, dari Rp158 triliun ke Rp502 triliun. Itu sudah naik 3 kali lipat, ternyata masih kurang lagi," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Dalam mengambil keputusan, Sri Mulyani menegaskan pemerintah akan tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan kapasitas APBN. Pemerintah akan tetap melindungi daya beli masyarakat khususnya kelompok 40% terbawah.

"Kalau terjadi kenaikan kan berarti semua masyarakat kena. Namun, karena daya beli beda-beda, yang lebih rendah rasanya akan jauh lebih berat," tuturnya.

Menurut menteri keuangan, kapabilitas APBN juga perlu dipertimbangkan mengingat masih adanya beban kompensasi yang harus dibayar pada tahun depan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global