KABUPATEN GRESIK

Tagihan PBB-P2 Dirasa Memberatkan, WP Diimbau Ajukan Keringanan

Muhamad Wildan | Senin, 26 Juni 2023 | 17:30 WIB
Tagihan PBB-P2 Dirasa Memberatkan, WP Diimbau Ajukan Keringanan

Ilustrasi.

GRESIK, DDTCNews - Pemkab Gresik mengimbau wajib pajak untuk mengajukan keringanan pembayaran pajak dan bumi bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) apabila tidak sanggup untuk membayar kewajibannya tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik AM Reza Pahlevi mengatakan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun ini dinaikkan sehingga mengerek tagihan PBB-P2.

"Memang naik, tetapi sudah melalui mekanisme kajian terlebih dahulu. Dibandingkan kabupaten/kota lainnya, Kabupaten Gresik baru tahun ini menaikkan tarif PBB setelah hampir 15 tahun tidak naik," katanya, dikutip Senin (26/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara umum, lanjut Reza, NJOP untuk objek pajak yang difungsikan sebagai lahan pertanian atau tambak dinaikkan sebesar 30%, sedangkan perumahan dinaikkan sebesar 100%.

Wajib pajak yang merasa tak sanggup membayar PBB diimbau untuk mengajukan surat permohonan keringanan PBB.

"Iya bisa sampaikan. Buat surat pengajuan keringanan dan kirim langsung ke kantor. Kalau bisa secepatnya sebelum jatuh tempo," ujar Reza seperti dilansir beritautama.co.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Baru-baru ini, kenaikan NJOP di Kabupaten Gresik pada tahun ini sempat dikeluhkan masyarakat. Salah satu wajib pajak bahkan mengaku NJOP-nya naik sebesar 2 kali lipat.

NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Apabila tidak ada transaksi, NJOP ditentukan melalui perbandingan dengan objek yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

NJOP menjadi dasar pengenaan PBB dan harus diperbarui oleh pemda setiap 3 tahun. Khusus untuk objek tertentu, NJOP dapat ditetapkan setiap tahun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra