KOTA PONTIANAK

Tagihan PBB Memberatkan, WP Bisa Ajukan Keberatan secara Online

Dian Kurniati | Selasa, 30 April 2024 | 12:00 WIB
Tagihan PBB Memberatkan, WP Bisa Ajukan Keberatan secara Online

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews – Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2024 kepada wajib pajak.

Sekretaris Bapenda Kota Pontianak Mahardika Sari mengatakan terdapat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan tarif PBB-P2 seiring dengan implementasi UU HKPD. Meski demikian, lanjutnya, wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas peningkatan NJOP.

"Jika ditemui ketidaksesuaian atas NJOP tanah maupun bangunan, masyarakat dapat mengajukan peninjauan kembali melalui aplikasi LIHAI PBB dengan cara login melalui tautan eponti.pontianak.go.id," katanya, dikutip pada Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tahun ini, lanjut Mahardika, pemkot mulai melaksanakan perubahan penentuan dasar pengenaan pajak (DPP) berdasarkan UU HKPD dan PP 35/2023. Untuk PBB-P2 di Pontianak, DPP-nya ditetapkan 50% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

Dia menjelaskan Bapenda telah mendistribusikan 46.074 lembar SPPT PBB-P2. Distribusi SPPT PBB-P2 dilaksanakan dengan melibatkan kantor kecamatan dan kelurahan, serta diteruskan oleh petugas RT.

Wajib pajak yang telah menerima SPPT diimbau segera membayar PBB-P2 melalui laman eponti.pontianak.go.id. Informasi mengenai tunggakan pajak juga dapat dicek pada kanal LIHAI PBB dan menu ketetapan/piutang PBB-P2.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apabila ditemukan kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, wajib pajak bisa menghubungi Bapenda melalui aplikasi Whatsapp Tanya Jak 0813-5116-4128 dan WA Kring Pengawasan 0853-8999-9100.

"Peran aktif masyarakat sebagai wajib pajak dalam memperbarui atau update data NOP PBB-P2 membantu mendukung peningkatan kualitas data NOP PBB-P2," ujar Mahardika.

Dia menambahkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2 akan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan PAD yang besar, pemkot akan memiliki kemampuan untuk membiayai berbagai program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (rig)

https://www.pontianak.go.id/pontianak-hari-ini/berita/Optimalisasi-Pendapatan,-Bapenda-Mulai-Distribusikan--SPPT-PBB~P2-Tahun-2024

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra