KOTA PONTIANAK

Tagihan PBB Memberatkan, WP Bisa Ajukan Keberatan secara Online

Dian Kurniati | Selasa, 30 April 2024 | 12:00 WIB
Tagihan PBB Memberatkan, WP Bisa Ajukan Keberatan secara Online

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews – Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2024 kepada wajib pajak.

Sekretaris Bapenda Kota Pontianak Mahardika Sari mengatakan terdapat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan tarif PBB-P2 seiring dengan implementasi UU HKPD. Meski demikian, lanjutnya, wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas peningkatan NJOP.

"Jika ditemui ketidaksesuaian atas NJOP tanah maupun bangunan, masyarakat dapat mengajukan peninjauan kembali melalui aplikasi LIHAI PBB dengan cara login melalui tautan eponti.pontianak.go.id," katanya, dikutip pada Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Tahun ini, lanjut Mahardika, pemkot mulai melaksanakan perubahan penentuan dasar pengenaan pajak (DPP) berdasarkan UU HKPD dan PP 35/2023. Untuk PBB-P2 di Pontianak, DPP-nya ditetapkan 50% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

Dia menjelaskan Bapenda telah mendistribusikan 46.074 lembar SPPT PBB-P2. Distribusi SPPT PBB-P2 dilaksanakan dengan melibatkan kantor kecamatan dan kelurahan, serta diteruskan oleh petugas RT.

Wajib pajak yang telah menerima SPPT diimbau segera membayar PBB-P2 melalui laman eponti.pontianak.go.id. Informasi mengenai tunggakan pajak juga dapat dicek pada kanal LIHAI PBB dan menu ketetapan/piutang PBB-P2.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Apabila ditemukan kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, wajib pajak bisa menghubungi Bapenda melalui aplikasi Whatsapp Tanya Jak 0813-5116-4128 dan WA Kring Pengawasan 0853-8999-9100.

"Peran aktif masyarakat sebagai wajib pajak dalam memperbarui atau update data NOP PBB-P2 membantu mendukung peningkatan kualitas data NOP PBB-P2," ujar Mahardika.

Dia menambahkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2 akan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan PAD yang besar, pemkot akan memiliki kemampuan untuk membiayai berbagai program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (rig)

https://www.pontianak.go.id/pontianak-hari-ini/berita/Optimalisasi-Pendapatan,-Bapenda-Mulai-Distribusikan--SPPT-PBB~P2-Tahun-2024

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China