KOTA MAKASSAR

Tagihan PBB di Kompleks Komersial Baru Bakal Dinaikkan

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Maret 2023 | 09:00 WIB
Tagihan PBB di Kompleks Komersial Baru Bakal Dinaikkan

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews – Pemkot Makassar menjamin pajak bumi dan bangunan (PBB) atas objek berupa rumah kelas menengah ke bawah tidak dinaikkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Firman Hamid Pagarra mengatakan kenaikan tagihan PBB hanya diterapkan atas objek pajak yang berada di jalan protokol.

"Yang kami akan sasar kompleks komersial baru dan yang ada di jalan poros. Itu kita naikkan," katanya, dikutip pada Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Menurut Firman, tidak dinaikkannya ketetapan PBB atas objek berupa rumah kelas menengah ke bawah dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi dan instruksi dari Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

"PBB tidak terjadi kenaikan untuk rumah menengah ke bawah, itu arahan pimpinan Wali Kota Makassar saat rakorsus lalu," tuturnya seperti dilansir sonora.id.

Kenaikan ketetapan PBB pada objek selain rumah kelas menengah ke bawah diterapkan guna mendukung pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) yang naik 30% bila dibandingkan dengan tahun lalu.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Target penerimaan PBB pada tahun ini mencapai Rp328 miliar, naik 21,4% dari target penerimaan PBB tahun lalu sejumlah Rp270 miliar.

Selain itu, lanjut Firman, pemkot juga akan menggencarkan penagihan terhadap wajib pajak yang belum membayar PBB pada tahun pajak sebelumnya.

"Masih ada 10% di 2022 yang belum selesaikan kewajibannya, mereka tentu kena denda 2% per bulan," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China