KOTA MAKASSAR

Tagihan PBB di Kompleks Komersial Baru Bakal Dinaikkan

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Maret 2023 | 09:00 WIB
Tagihan PBB di Kompleks Komersial Baru Bakal Dinaikkan

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews – Pemkot Makassar menjamin pajak bumi dan bangunan (PBB) atas objek berupa rumah kelas menengah ke bawah tidak dinaikkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Firman Hamid Pagarra mengatakan kenaikan tagihan PBB hanya diterapkan atas objek pajak yang berada di jalan protokol.

"Yang kami akan sasar kompleks komersial baru dan yang ada di jalan poros. Itu kita naikkan," katanya, dikutip pada Kamis (23/3/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Menurut Firman, tidak dinaikkannya ketetapan PBB atas objek berupa rumah kelas menengah ke bawah dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi dan instruksi dari Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

"PBB tidak terjadi kenaikan untuk rumah menengah ke bawah, itu arahan pimpinan Wali Kota Makassar saat rakorsus lalu," tuturnya seperti dilansir sonora.id.

Kenaikan ketetapan PBB pada objek selain rumah kelas menengah ke bawah diterapkan guna mendukung pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) yang naik 30% bila dibandingkan dengan tahun lalu.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Target penerimaan PBB pada tahun ini mencapai Rp328 miliar, naik 21,4% dari target penerimaan PBB tahun lalu sejumlah Rp270 miliar.

Selain itu, lanjut Firman, pemkot juga akan menggencarkan penagihan terhadap wajib pajak yang belum membayar PBB pada tahun pajak sebelumnya.

"Masih ada 10% di 2022 yang belum selesaikan kewajibannya, mereka tentu kena denda 2% per bulan," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan