ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact Center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan tagihan listrik dan air yang merupakan bagian dari service charge dalam kegiatan persewaan ruangan wajib dikenakan PPN.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. 14/PJ.53/2003, service charge merupakan balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi.

Service charge termasuk ke dalam nilai bruto persewaan. DPP PPN service charge dalam persewaan ruangan ialah penggantian, yaitu sebesar nilai tagihan service charge yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa,” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dengan demikian, tagihan listrik dan air yang masuk dalam service charge tersebut dibuatkan faktur pajak dengan kode faktur sebagaimana dicantumkan dalam lampiran B Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2022.

Terdapat 9 jenis kode transaksi dalam faktur pajak. Kode 01 digunakan untuk penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang PPN atau PPnBM-nya dipungut oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Kode 02 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh instansi pemerintah.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Kode 03 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya.

Kode 04 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang DPP-nya menggunakan nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) UU PPN yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Kode 05 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu Pasal 9A ayat (1) UU PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kode 06 digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP (menggunakan tarif selain Pasal 7 ayat (1) UU PPN, penyerahan BKP kepada turis).

Kode 07 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN/PPnBM-nya mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.

Kode 08 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM.

Kode 09 digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan cfm. Pasal 16D UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP