ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Air dan Listrik Masuk Hitungan PPh Final Sewa Tanah/Bangunan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 30 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Tagihan Air dan Listrik Masuk Hitungan PPh Final Sewa Tanah/Bangunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan tagihan listrik dan air dalam penghitungan PPh final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 34/2017, besaran PPh final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

“Jumlah bruto…merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa, termasuk biasa fasilitas lainnya seperti biaya layanan,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Minggu (30/10/2022).

Baca Juga:
NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

DJP menjelaskan biaya layanan atau service charge adalah balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi.

“Oleh karena itu, tagihan listrik dan air yang dimaksud termasuk dalam jumlah bruto nilai persewaan yang akan dikalikan dengan tarif PPh Final persewaan tanah dan/atau bangunan,” sebut DJP.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) PP 34/2017, jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa.

Baca Juga:
Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa itu termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan (service charge), dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Tambahan informasi, penghasilan atas sewa tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai pemotong pajak penghasilan, wajib dipotong pajak penghasilan oleh penyewa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit