PROVINSI DKI JAKARTA

Tagih Tunggakan Pajak Rp80 Miliar, Pemprov DKI Bakal Dibantu Kejaksaan

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Mei 2022 | 09:00 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Rp80 Miliar, Pemprov DKI Bakal Dibantu Kejaksaan

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati (kiri) dan Asisten Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Herry Hermanus Horo. (foto: Instagram Kejati DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima penyerahan surat kuasa khusus (SKK) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan Kejati DKI Jakarta akan membantu upaya penagihan piutang pajak daerah senilai Rp80 miliar.

"Kejati DKI Jakarta menghadiri undangan rapat tindak lanjut permohonan bantuan hukum terhadap 19 SKK oleh Bapenda DKI Jakarta kepada Kejati DKI Jakarta," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Rapat tersebut turut dihadiri jaksa pengacara negara dan juga jurusita pajak. Harapannya, rapat ini dapat menciptakan persamaan persepsi dalam pemberian bantuan hukum nonlitigasi sesuai dengan permohonan yang disampaikan.

Selain itu, kehadiran jaksa pengacara negara juga diharapkan dapat membantu Bapenda DKI Jakarta dalam memberikan kesadaran kepada wajib pajak sehingga taat dalam melunasi pajaknya tanpa perlu ditagih terlebih dahulu.

Merujuk pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020, total piutang pajak di DKI Jakarta per 2020 mencapai Rp10,81 triliun.

Dari total piutang pajak daerah tersebut, 4,27 triliun di antaranya sudah berusia di atas 5 tahun dan dinyatakan sebagai piutang pajak macet. Adapun nilai piutang pajak yang dapat direalisasikan per akhir 2020 tercatat mencapai Rp5,46 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra