KABUPATEN JEMBER

Tagih Tunggakan Pajak Rp238 Miliar, Aparat Penegak Hukum Dilibatkan

Dian Kurniati | Senin, 13 Juni 2022 | 10:30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Rp238 Miliar, Aparat Penegak Hukum Dilibatkan

Ilustrasi.

JEMBER, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember, Jawa Timur akan membentuk tim gabungan untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Kabupaten Jember Hendra Surya Putra mengatakan nilai tunggakan pajak daerah yang ingin diselesaikan mencapai Rp238,66 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Timnya gabungan agar bisa lebih efektif dan waktunya bisa lebih cepat karena ini berkejaran dengan realisasi pendapatan dan tidak molor sampai akhir tahun," katanya, dikutip pada Senin (13/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Surya menuturkan proses penyelesaian tunggakan pajak daerah akan dilakukan bertahap. Pada tahap awal, tim akan turun menyelesaikan tunggakan pajak di 3 desa yang memiliki catatan persentase pelunasan PBB paling rendah pada 2021.

Ketiga desa tersebut antara lain Desa Sidorejo dengan realisasi pelunasan PBB hanya 32,6%. Lalu, Desa Sidodadi dengan realisasi 41%, dan Desa Sanenrejo sebesar 28,47%.

Surya menjelaskan tunggakan pajak telah terjadi sejak pengalihan pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan dari KPP Pratama kepada pemda pada 2014. Kala itu, tunggakan pajak yang diserahkan juga sudah mencapai Rp83 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, PBB termasuk jenis pajak yang sulit ditagih ketimbang pajak daerah lainnya. Hal ini juga dikarenakan terdapat 1,2 juta objek PBB di Kabupaten Jember dan sebagian wajib pajaknya sulit dihubungi.

"Kami paham lah, data PBB mungkin tidak 100% valid. Oleh sebab itu, saat [tunggakan] makin banyak, kami informasikan kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi C Hadi Supaat mendorong Bapenda segera menyelesaikan tunggakan pajak yang menumpuk selama belasan tahun. Menurutnya, tim gabungan yang terdiri atas Bapenda, Inspektorat, dan aparat penegak hukum mampu menindak tegas para penunggak.

"[Pajak daerah] ini seharusnya bisa dimanfaatkan rakyat dalam bentuk pembangunan," tuturnya seperti dilansir beritajatim.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra