KOTA YOGYAKARTA

Tagih Tunggakan Pajak Rp145 Miliar, Juru Sita Bakal Turun ke Lapangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 April 2022 | 15:00 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Rp145 Miliar, Juru Sita Bakal Turun ke Lapangan

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Yogyakarta mencatat angka tunggakan pajak daerah hingga kuartal I/2022 mencapai Rp145 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk bunga dan denda sekitar Rp54 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa mengatakan upaya penagihan terhadap penunggak pajak daerah sudah dilakukan. Dalam penagihan tersebut, pemkot bekerja sama dengan pihak kejaksaan.

“Ada upaya lain yang bisa dilakukan, yaitu penagihan paksa. Di DIY baru pertama kali dan sudah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 123/2021,” katanya seperti dilansir krjogja.com, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Berdasarkan Perwal 123/2021, pemkot memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan secara paksa di antaranya seperti melakukan penyitaan aset. Pemkot juga sudah memiliki petugas juru sita pajak daerah yang dikukuhkan oleh kepala daerah.

Mengacu perwal tersebut, alur penagihan pajak dimulai dari penerbitan surat teguran kepada wajib pajak, setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak.

Jika selama 21 hari surat teguran itu tidak diindahkan, surat paksa akan diterbitkan. Pajak harus dilunasi dalam waktu 2×24 jam setelah menerima surat paksa. Jika ternyata tak kunjung dilunasi, tindakan penagihan pajak akan dilanjutkan dengan penyitaan.

“Sudah ada lima juru sita yang dikukuhkan Wali Kota Yogya. Mereka akan turun ke lapangan dengan bantuan dukungan dari wilayah untuk secara paksa menyita harta kekayaan penanggung pajak. Ini yang akan kami lakukan untuk menagih,” tutur Wasesa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan