KPP PRATAMA SORONG

Tagih Tunggakan Pajak, KPP Sita Tanah seluas 38,97 Hektare

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 September 2024 | 10:00 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, KPP Sita Tanah seluas 38,97 Hektare

Ilustrasi.

SORONG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong melakukan penagihan aktif berupa penyitaan aset wajib pajak atas nama PT BJA pada 12 September 2024. Aset yang disita kali ini ialah tanah seluas 38,97 hektare.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Sorong Alifya Kukuh Tirto Saputro mengatakan tanah seluas 38,97 hektare tersebut berlokasi di Kelurahan Saoka. Dalam penyitaan, KPP bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan lurah Saoka.

"Kami melakukan penyitaan agar hukum dapat senantiasa ditegakkan dan kepatuhan wajib pajak bisa selalu dijaga. Kerja sama dengan aparat dan lurah ini menjadi salah satu bentuk sinergi kita,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Alifya menegaskan kegiatan penyitaan merupakan komitmen kantor pajak sebagai salah satu unit vertikal DJP dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan terhadap penunggak pajak sebagaimana tercantum dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Merujuk pada Pasal 1 angka 15 UU PPSP, penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak.

Sementara itu, Pasal 1 angka 16 UU PPSP menyebutkan barang adalah setiap benda atau hak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU PPSP, penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat usaha, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan untuk pelunasan utang tertentu.

Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini