KPP PRATAMA SORONG

Tagih Tunggakan Pajak, KPP Sita Tanah seluas 38,97 Hektare

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 September 2024 | 10:00 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, KPP Sita Tanah seluas 38,97 Hektare

Ilustrasi.

SORONG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong melakukan penagihan aktif berupa penyitaan aset wajib pajak atas nama PT BJA pada 12 September 2024. Aset yang disita kali ini ialah tanah seluas 38,97 hektare.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Sorong Alifya Kukuh Tirto Saputro mengatakan tanah seluas 38,97 hektare tersebut berlokasi di Kelurahan Saoka. Dalam penyitaan, KPP bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan lurah Saoka.

"Kami melakukan penyitaan agar hukum dapat senantiasa ditegakkan dan kepatuhan wajib pajak bisa selalu dijaga. Kerja sama dengan aparat dan lurah ini menjadi salah satu bentuk sinergi kita,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Alifya menegaskan kegiatan penyitaan merupakan komitmen kantor pajak sebagai salah satu unit vertikal DJP dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan terhadap penunggak pajak sebagaimana tercantum dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Merujuk pada Pasal 1 angka 15 UU PPSP, penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak.

Sementara itu, Pasal 1 angka 16 UU PPSP menyebutkan barang adalah setiap benda atau hak yang bisa dijadikan jaminan utang pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU PPSP, penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat usaha, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan untuk pelunasan utang tertentu.

Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak