KPP PRATAMA SERANG BARAT

Tagih Tunggakan Pajak, KPP Ini Akhirnya Sita Truk Milik WP

Muhamad Wildan | Senin, 28 Maret 2022 | 15:30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, KPP Ini Akhirnya Sita Truk Milik WP

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat melakukan penyitaan atas aset wajib pajak berupa truk lantaran wajib pajak bersangkutan tak kunjung melunasi tunggakan pajak senilai Rp379,84 juta.

"Penyitaan telah dilakukan dengan menempel segel sita pada Truck Concrete Pump Tahun 2013 Warna Putih di hari Selasa, tanggal 22 Maret 2022," tulis Kanwil DJP Banten dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (28/3/2022).

Penempelan segel turut disaksikan oleh perwakilan wajib pajak yang berinisial S selaku pegawai dari PT BBB. Sebelum menyita, DJP telah menyampaikan surat teguran, surat paksa, juga meminta wajib pajak untuk melakukan angsuran atas tunggakan pajaknya.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Namun demikian, hingga jatuh tempo, masih tetap terdapat sisa tunggakan yang belum dilunasi oleh wajib pajak. Alhasil, otoritas pajak merespons hal tersebut dengan melakukan penyitaan sebagai salah satu upaya menegakkan hukum di bidang perpajakan.

"Hal ini juga sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN," tulis Kanwil DJP Banten.

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu