PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan, Pemprov Siapkan Tim Khusus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Maret 2021 | 11:30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan, Pemprov Siapkan Tim Khusus

Ilustrasi. (DDTCNews)

MAJALENGKA, DDTCNews – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Majalengka Bapenda Jawa Barat berencana membentuk tim khusus untuk menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala P3D Majalengka Dwi Yudhi Ginanto mengatakan pembentukan tim khusus akan mendatangi rumah warga yang menunggak pembayaran PKB. Tim akan menyisir seluruh wilayah Kabupaten Majalengka untuk mencari pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

"Tim penelusur beranggotakan 10 orang dan akan jemput bola ke rumah-rumah warga yang tersebar di 26 kecamatan," katanya dikutip Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dwi menjelaskan data penunggak PKB secara total sudah mencapai 20.000 kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Penunggak pajak tersebut masuk kategori kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU).

Dia menyampaikan tata cara petugas terjun ke lapangan akan dibekali dengan surat peringatan kepada wajib pajak. Tim khusus akan disertai dengan surat tugas dan tanda pengenal. Nanti, tim tersebut akan menanyakan status kendaraan tersebut kepada warga.

"Kami juga akan mendata kendaraan itu apakah masih pemilik yang lama, atau sudah dijual dan berganti dengan pemilik baru maupun lainnya," tutur Dwi.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Dia menjelaskan upaya penagihan aktif tunggakan PKB merupakan salah satu cara mengamankan target penerimaan PKB di wilayah Majalengka tahun ini senilai Rp155 miliar. Jika tunggakan pajak bisa dibayar maka sekitar 19% potensi penerimaan bisa dicapai pada tahun ini.

"Pembayaran bisa dilakukan bukan hanya di Samsat induk saja, melainkan juga bisa lewat Samsat keliling dengan menggunakan mobil ke beberapa tempat keramaian," ujar Dwi seperti dilansir jabarnews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan