PROVINSI BANTEN

Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan, Pemprov Beri Kejati Kuasa Khusus

Muhamad Wildan | Minggu, 31 Oktober 2021 | 09:30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan, Pemprov Beri Kejati Kuasa Khusus

Ilustrasi. Konsumen mencoba kendaraan di dealer Auto2000 Sudirman, Menara Astra, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor sampai akhir Desember 2021 dalam rangka memacu konsumsi masyarakat kelas menengah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

SERANG, DDTCNews – Guna mengoptimalkan penagihan atas tunggakan pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Kepala Bapenda Banten Opar Sohari mengatakan Bapenda akan memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejati Banten. Kuasa yang diberikan adalah kuasa untuk menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Kalau staf Bapenda yang datang dicuekin, tapi kalau Kejati Banten ngomong langsung dipercaya. Kami beri laporan, nanti sana [Kejati Banten] yang memilah untuk mana yang dipanggil," katanya, dikutip Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Opar menilai penagihan pajak kendaraan melalui pemberian SKK kepada Kejati terbukti efektif dalam meningkatkan penerimaan. Saat ini, mayoritas wajib pajak yang memiliki tunggakan adalah perusahaan yang bergerak di bidang angkutan umum.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Ahmad Budiman menuturkan nilai tunggakan dari masing-masing wajib pajak beragam. Mulai dari 300 juta, Rp600 juta, sampai dengan Rp2 miliar.

Seperti dilansir faktabanten.co.id, Bapenda mencatat realisasi penerimaan pajak kendaraan sudah mencapai Rp2,2 triliun hingga 18 Oktober 2021 atau 81% dari target realisasi pajak kendaraan tahun ini senilai Rp2,7 triliun.

Meski realisasi pajak kendaraan sudah hampir mendekati target, realisasi penerimaan pajak daerah secara umum masih rendah yaitu baru terkumpul Rp4,9 triliun atau 67% dari target penerimaan pajak daerah tahun ini senilai Rp7,1 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak