PROVINSI BANTEN

Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan, 19 WP Badan Dipanggil Kejati

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Juni 2022 | 13:30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan, 19 WP Badan Dipanggil Kejati

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan membantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten untuk melakukan penagihan atas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan Kejati Banten mendapatkan surat kuasa khusus dari Bapenda Banten untuk melakukan penagihan.

"Hal ini berdasarkan surat dari Kepala Bapenda Banten Nomor 973/ 228 – BAPENDA/2022 tanggal 25 Maret 2022 perihal data tunggakan PKB dengan nilai sebesar Rp1,53 miliar," katanya, dikutip pada Minggu (12/6/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Tercatat ada 20 wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB. Secara lebih terperinci, 19 wajib pajak merupakan perseroan dan 1 wajib pajak adalah yayasan. Nanti, Kejati diminta untuk negosiasi dengan 20 wajib pajak di wilayah kerja UPTD PPD se-Banten.

"Dari 20 pimpinan perusahaan penunggak pajak kendaraan bermotor yang diundang ke Kantor Kejati Banten, sebanyak 13 pimpinan perusahaan telah datang dan berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan," tutur Ivan seperti dilansir bantennews.co.id.

Ivan menjelaskan 13 perwakilan wajib pajak telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi tunggakan pajak. Tunggakan akan dicicil setiap bulan dan lunas paling lambat pada September 2022.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Terdapat pula 1 wajib pajak yang sudah melunasi tunggakan PKB-nya. Masih terdapat 6 wajib pajak yang belum memenuhi undangan dari Kejati Banten.

Ivan menambahkan Kejati akan terus mengundang wajib pajak yang belum memenuhi undangan dan akan mendorong pelunasan tunggakan. Kejati, lanjutnya, juga akan terus melaporkan perkembangan penagihan kepada Bapenda Banten setiap bulannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201