KABUPATEN DEMAK

Tagih Pajak Rp14 Miliar, Pemkab Ini Gandeng Polisi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 Maret 2020 | 10:01 WIB
Tagih Pajak Rp14 Miliar, Pemkab Ini Gandeng Polisi

DEMAK, DDTCNews—Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menggandeng Kepolisian Resort (Polres) Demak untuk mengoptimalkan pembayaran dan penagihan utang pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPPD Kabupaten Demak Sumartini mengatakan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Demak hingga kini mencapai Rp14 miliar. Ia mengatakan kerja sama dengan Polres Demak akan lebih efektif menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor.

“Kami berharap dilaksanakannya kerja sama dengan kepolisian ini dapat meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban pajaknya, sehingga pendapatan asli daerah Demak pun bisa bertambah,” ujarnya di Demak, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sumartini menjelaskan kerja sama dengan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)—polisi yang bertugas di desa dan mengemban fungsi pencegahan dengan cara bermitra dengan masyarakat—ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 2017.

Di samping itu, petugas Bhabinkamtibmas juga akan menyampaikan program dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengenai pemutihan pajak, yaitu bebas sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB 2) dan seterusnya.

“Dengan adanya program bebas BBNKB 2 dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dari pemerintah provinsi ini diharapkan masyarakat bisa peduli akan pajak kendaraannya. Dengan demikian, tunggakan pajak ini dapat teratasi dan pendapatan daerah bertambah,” katanya.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Sementara itu, Kapolres Demak AKBP R. Fidelis Purna Timoranto mengatakan pada 2017 UPPD Kabupaten Demak dan Polres Demak telah merilis progam Bali Jaran Polres Demak. Artinya, Bhabinkamtibmas Peduli Pajak Kendaraan.

Kapolres mengatakan petugas Bhabinkamtibmas hanya membantu menyampaikan surat keterangan pajak. Kalau masyarakat belum bayar pajak Babinkamtibmas diminta bantuan untuk menyampaikan ke warga masyarakat tingkat kelurahan atau desa.

“Jadi lewat Bhabinkamtibmas mereka door to door. Surat masuk, mana-mana yang belum bayar pajak itu disampaikan petugas Bhabinkamtibmas kepada masyarakat. Ini khusus untuk pajak kendaraan bermotor,” kata AKBP Fidel dalam keterangan tertulis, seperti dilansir jateng.tribunnews.com.

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Ia menambahkan Bhabinkamtibmas juga berkomunikasi dengan warga untuk meminta masukan tentang pajak dan komplain untuk disampaikan ke Samsat. Jadi sekalian dengan menyerahkan surat itu, petugas Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan kamtibmas seperti pilkada damai.

Kapolres menegaskan Bhabinkamtibmas hanya menyampaikan surat dari Samsat, sebab polisi tidak berwenang menarik pajak kendaraan. “Kami tidak diperkenankan menerima uang atau titipan terkait dengan pajak kendaraan ini. Kami hanya menyampaikan surat pembayaran pajak saja,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN