KABUPATEN DEMAK

Tagih Pajak Rp14 Miliar, Pemkab Ini Gandeng Polisi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 Maret 2020 | 10:01 WIB
Tagih Pajak Rp14 Miliar, Pemkab Ini Gandeng Polisi

DEMAK, DDTCNews—Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menggandeng Kepolisian Resort (Polres) Demak untuk mengoptimalkan pembayaran dan penagihan utang pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPPD Kabupaten Demak Sumartini mengatakan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Demak hingga kini mencapai Rp14 miliar. Ia mengatakan kerja sama dengan Polres Demak akan lebih efektif menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor.

“Kami berharap dilaksanakannya kerja sama dengan kepolisian ini dapat meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban pajaknya, sehingga pendapatan asli daerah Demak pun bisa bertambah,” ujarnya di Demak, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Sumartini menjelaskan kerja sama dengan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)—polisi yang bertugas di desa dan mengemban fungsi pencegahan dengan cara bermitra dengan masyarakat—ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 2017.

Di samping itu, petugas Bhabinkamtibmas juga akan menyampaikan program dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengenai pemutihan pajak, yaitu bebas sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB 2) dan seterusnya.

“Dengan adanya program bebas BBNKB 2 dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dari pemerintah provinsi ini diharapkan masyarakat bisa peduli akan pajak kendaraannya. Dengan demikian, tunggakan pajak ini dapat teratasi dan pendapatan daerah bertambah,” katanya.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Sementara itu, Kapolres Demak AKBP R. Fidelis Purna Timoranto mengatakan pada 2017 UPPD Kabupaten Demak dan Polres Demak telah merilis progam Bali Jaran Polres Demak. Artinya, Bhabinkamtibmas Peduli Pajak Kendaraan.

Kapolres mengatakan petugas Bhabinkamtibmas hanya membantu menyampaikan surat keterangan pajak. Kalau masyarakat belum bayar pajak Babinkamtibmas diminta bantuan untuk menyampaikan ke warga masyarakat tingkat kelurahan atau desa.

“Jadi lewat Bhabinkamtibmas mereka door to door. Surat masuk, mana-mana yang belum bayar pajak itu disampaikan petugas Bhabinkamtibmas kepada masyarakat. Ini khusus untuk pajak kendaraan bermotor,” kata AKBP Fidel dalam keterangan tertulis, seperti dilansir jateng.tribunnews.com.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Ia menambahkan Bhabinkamtibmas juga berkomunikasi dengan warga untuk meminta masukan tentang pajak dan komplain untuk disampaikan ke Samsat. Jadi sekalian dengan menyerahkan surat itu, petugas Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan kamtibmas seperti pilkada damai.

Kapolres menegaskan Bhabinkamtibmas hanya menyampaikan surat dari Samsat, sebab polisi tidak berwenang menarik pajak kendaraan. “Kami tidak diperkenankan menerima uang atau titipan terkait dengan pajak kendaraan ini. Kami hanya menyampaikan surat pembayaran pajak saja,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%