KABUPATEN KARAWANG

Tagih Pajak Rp 179 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan Negeri

Dian Kurniati | Minggu, 19 November 2023 | 09:30 WIB
Tagih Pajak Rp 179 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan Negeri

Ilustrasi.

KARAWANG, DDTCNews – Pemkab Karawang, Jawa Barat meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam melakukan penagihan pajak daerah.

Kepala Bapenda Asep Aang Rahmatulloh mengatakan piutang pajak daerah di wilayahnya mencapai Rp179 miliar. Menurutnya, kejaksaan sudah mulai melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.

"Akan ada 3 kali undangan yang bakal dikirimkan oleh tim dari Kejari Karawang. Saat ini, baru melayangkan surat undangan yang pertama kepada pihak wajib pajak yang telah menunggak sampai bertahun-tahun," katanya, dikutip pada Minggu (19/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Aang menuturkan bantuan penagihan dilaksanakan sejalan dengan nota kesepahaman antara Bapenda dan Kejari Karawang. Bantuan mulai berjalan setelah pemkab melalui Bapenda menandatangani surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari.

Melalui SKK tersebut, Bapenda memberikan kepercayaan kepada Kejari untuk menagih piutang pajak daerah.

Berdasarkan laporan Bidang Pengendalian dan Evaluasi Khusus Bapenda Karawang, pemkab dan Kejari fokus melakukan penagihan piutang pajak jenis PBB-P2. Harapannya, penagihan pajak dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Aang menyebut tingginya piutang PBB-P2 bermula ketika pengelolaan PBB di KPP Pratama dilimpahkan kepada pemkab. Dalam pelaksanaannya, penagihan PBB-P2 sulit dilaksanakan karena tak sedikit wajib pajak yang berada di luar daerah.

"Besar harapan kami agar wajib pajak sesegera mungkin melunasi tunggakannya sehingga mampu dalam menyumbang kenaikan capaian pemasukan ke PAD Kabupaten Karawang pada sektor PBB-P2," ujarnya seperti dilansir pelitakarawang.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra