Ilustrasi.
MAKASSAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat melakukan penyitaan atas 3 truk milik wajib pajak.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Makassar Barat Natan Bokko mengatakan penyitaan dilakukan untuk mendorong wajib pajak melunasi utang pajaknya.
"Penyitaan aset dilakukan karena wajib pajak masih memiliki utang pajak dan ada komitmen untuk mengangsur utang pajak tersebut," katanya, dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (12/6/2022).
Natan menuturkan aset yang disita memiliki fungsi sebagai jaminan atas komitmen penanggung pajak untuk mengangsur tunggakan pajaknya. Nilai ketiga truk milik penanggung pajak yang disita KPP Pratama Makassar Barat mencapai Rp1,6 miliar.
Seperti diatur pada UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penyitaan dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya.
Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak masih belum melunasi tunggakan serta biaya penagihan, aset milik penanggung pajak tersebut akan dilelang.
Untuk itu, Natan berharap penunggang pajak dapat secara kooperatif menjalankan komitmennya dan segera melunasi utang pajaknya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.