KPP PRATAMA MAKASSAR BARAT

Tagih Pajak, KPP Sita 3 Truk Milik WP Senilai Rp1,6 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Juni 2022 | 11:30 WIB
Tagih Pajak, KPP Sita 3 Truk Milik WP Senilai Rp1,6 Miliar

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat melakukan penyitaan atas 3 truk milik wajib pajak.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Makassar Barat Natan Bokko mengatakan penyitaan dilakukan untuk mendorong wajib pajak melunasi utang pajaknya.

"Penyitaan aset dilakukan karena wajib pajak masih memiliki utang pajak dan ada komitmen untuk mengangsur utang pajak tersebut," katanya, dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (12/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Natan menuturkan aset yang disita memiliki fungsi sebagai jaminan atas komitmen penanggung pajak untuk mengangsur tunggakan pajaknya. Nilai ketiga truk milik penanggung pajak yang disita KPP Pratama Makassar Barat mencapai Rp1,6 miliar.

Seperti diatur pada UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penyitaan dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya.

Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak masih belum melunasi tunggakan serta biaya penagihan, aset milik penanggung pajak tersebut akan dilelang.

Untuk itu, Natan berharap penunggang pajak dapat secara kooperatif menjalankan komitmennya dan segera melunasi utang pajaknya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra