PMK 28/2008

Syarat Agar Barang Pindahan Mahasiswa LN Bebas Bea Masuk, Apa Saja?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 26 September 2023 | 12:30 WIB
Syarat Agar Barang Pindahan Mahasiswa LN Bebas Bea Masuk, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membebaskan bea masuk atas barang pindahan pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri. Pembebasan bea masuk tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2008.

Merujuk beleid tersebut, pembebasan bea masuk diberikan terhadap pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun. Selain itu, pelajar, mahasiswa, atau pemelajar tersebut harus membuktikan statusnya dengan surat keterangan telah selesai belajar.

"Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar," bunyi Pasal 3 huruf b PMK 28/2008, sebagaimana dikutip pada Selasa (26/9/2023).

Baca Juga:
BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Barang pindahan yang dimaksud dalam PMK 28/2008 adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

Namun, ketentuan pembebasan bea masuk tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.

Agar bebas bea masuk, barang pindahan yang diberikan fasilitas tersebut harus tiba bersama-sama dengan pemilik yang bersangkutan. Apabila tidak datang secara bersamaan, barang tersebut harus paling lama tiba 3 bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.

Baca Juga:
Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Lebih lanjut, pemilik barang pindahan atau kuasanya juga harus menyampaikan pemberitahuan pabean impor ke kantor pabean tempat pemasukan barang pindahan. Pemberitahuan pabean impor tersebut wajib dilampiri dengan 3 dokumen.

Pertama, daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan. Kedua, surat keterangan dan/atau dokumen terkait. Ketiga, fotokopi paspor.

Kendati diberikan pembebasan bea masuk, pejabat bea dan cukai akan tetap melakukan pemeriksaan fisik atas barang pindahan yang masuk ke dalam negeri. Selain pelajar dan mahasiswa, pembebasan bea masuk atas barang pindahan juga diberikan terhadap 5 pihak.

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

Pertama, PNS, anggota TNI atau Polri, dengan atau tanpa keluarga, yang diberikan tugas ke luar negeri paling singkat 1 tahun. Kedua, PNS serta anggota TNI dan Polri, dengan atau tanpa keluarga, yang menjalankan tugas belajar minimal 1 tahun.

Ketiga, tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri minimal 1 tahun secara terus menerus. Keempat, warga negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus.

Kelima, warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Indonesia bersama keluarganya. WNA tersebut dapat memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahan setelah mendapatkan izin menetap sementara dan izin kerja sementara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% di RI selama Setahun, Revisi PP 36 Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mulai Maret 2025, DHE SDA Wajib 100% Disimpan 1 Tahun di Dalam Negeri

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor