KEBIJAKAN PEMERINTAH

Susun DIM RUU PPSK, Pemerintah Jaring Masukan Publik

Dian Kurniati | Selasa, 11 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Susun DIM RUU PPSK, Pemerintah Jaring Masukan Publik

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melaksanakan konsultasi publik RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Suminto mengatakan konsultasi publik bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, sekaligus untuk menyusun daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPSK.

"Baik dalam tahapan penyusunan dan penyiapan DIM ini maupun nanti dalam proses pembahasan bersama DPR dalam proses legislasi, kami sangat terbuka untuk menerima masukan, feedback, umpan balik dari publik," katanya, dikutip pada Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Suminto menuturkan RUU PPSK merupakan inisiatif DPR yang sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Pemerintah memiliki waktu maksimal 60 hari untuk menyusun dan menyiapkan DIM sebagai bahan pembahasan dalam proses legislasi.

Dalam prosesnya, pemerintah akan menggelar sejumlah sesi diskusi publik untuk menjaring umpan balik dari pemangku kepentingan di sektor keuangan seperti pelaku industri, asosiasi, akademisi, dan konsumen.

Menurutnya, umpan balik tersebut akan membantu pemerintah dan DPR untuk menjaga kualitas RUU PPSK. Terlebih, RUU PPSK akan berformat omnibus law dan mengamandemen 15 UU di sektor keuangan yang strategis bagi sektor keuangan nasional.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Suminto menyebut sektor keuangan memiliki peranan sentral dalam menopang perekonomian nasional. Penyusunan RUU PPKS diharapkan mampu memperkuat pengembangan instrumen dan memperkuat mitigasi risiko di sektor keuangan.

"Berfungsinya sektor keuangan secara baik, terutama dalam melaksanakan intermediasi keuangan dan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan. Ini merupakan kunci penting dalam pertumbuhan ekonomi, pemulihan ekonomi, maupun pembangunan ekonomi kita," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Yusron 21 Oktober 2022 | 09:42 WIB

Mohon info tenggat waktu 60 hari s/d tanggal berapa ya ?

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN