KEBIJAKAN PEMERINTAH

Susun DIM RUU PPSK, Pemerintah Jaring Masukan Publik

Dian Kurniati | Selasa, 11 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Susun DIM RUU PPSK, Pemerintah Jaring Masukan Publik

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melaksanakan konsultasi publik RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Suminto mengatakan konsultasi publik bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, sekaligus untuk menyusun daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPSK.

"Baik dalam tahapan penyusunan dan penyiapan DIM ini maupun nanti dalam proses pembahasan bersama DPR dalam proses legislasi, kami sangat terbuka untuk menerima masukan, feedback, umpan balik dari publik," katanya, dikutip pada Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suminto menuturkan RUU PPSK merupakan inisiatif DPR yang sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Pemerintah memiliki waktu maksimal 60 hari untuk menyusun dan menyiapkan DIM sebagai bahan pembahasan dalam proses legislasi.

Dalam prosesnya, pemerintah akan menggelar sejumlah sesi diskusi publik untuk menjaring umpan balik dari pemangku kepentingan di sektor keuangan seperti pelaku industri, asosiasi, akademisi, dan konsumen.

Menurutnya, umpan balik tersebut akan membantu pemerintah dan DPR untuk menjaga kualitas RUU PPSK. Terlebih, RUU PPSK akan berformat omnibus law dan mengamandemen 15 UU di sektor keuangan yang strategis bagi sektor keuangan nasional.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suminto menyebut sektor keuangan memiliki peranan sentral dalam menopang perekonomian nasional. Penyusunan RUU PPKS diharapkan mampu memperkuat pengembangan instrumen dan memperkuat mitigasi risiko di sektor keuangan.

"Berfungsinya sektor keuangan secara baik, terutama dalam melaksanakan intermediasi keuangan dan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan. Ini merupakan kunci penting dalam pertumbuhan ekonomi, pemulihan ekonomi, maupun pembangunan ekonomi kita," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Yusron 21 Oktober 2022 | 09:42 WIB

Mohon info tenggat waktu 60 hari s/d tanggal berapa ya ?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra