KEBIJAKAN PEMERINTAH

Susun DIM RUU PPSK, Pemerintah Jaring Masukan Publik

Dian Kurniati | Selasa, 11 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Susun DIM RUU PPSK, Pemerintah Jaring Masukan Publik

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melaksanakan konsultasi publik RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Suminto mengatakan konsultasi publik bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, sekaligus untuk menyusun daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPSK.

"Baik dalam tahapan penyusunan dan penyiapan DIM ini maupun nanti dalam proses pembahasan bersama DPR dalam proses legislasi, kami sangat terbuka untuk menerima masukan, feedback, umpan balik dari publik," katanya, dikutip pada Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Suminto menuturkan RUU PPSK merupakan inisiatif DPR yang sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Pemerintah memiliki waktu maksimal 60 hari untuk menyusun dan menyiapkan DIM sebagai bahan pembahasan dalam proses legislasi.

Dalam prosesnya, pemerintah akan menggelar sejumlah sesi diskusi publik untuk menjaring umpan balik dari pemangku kepentingan di sektor keuangan seperti pelaku industri, asosiasi, akademisi, dan konsumen.

Menurutnya, umpan balik tersebut akan membantu pemerintah dan DPR untuk menjaga kualitas RUU PPSK. Terlebih, RUU PPSK akan berformat omnibus law dan mengamandemen 15 UU di sektor keuangan yang strategis bagi sektor keuangan nasional.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Suminto menyebut sektor keuangan memiliki peranan sentral dalam menopang perekonomian nasional. Penyusunan RUU PPKS diharapkan mampu memperkuat pengembangan instrumen dan memperkuat mitigasi risiko di sektor keuangan.

"Berfungsinya sektor keuangan secara baik, terutama dalam melaksanakan intermediasi keuangan dan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan. Ini merupakan kunci penting dalam pertumbuhan ekonomi, pemulihan ekonomi, maupun pembangunan ekonomi kita," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Yusron 21 Oktober 2022 | 09:42 WIB

Mohon info tenggat waktu 60 hari s/d tanggal berapa ya ?

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses