UU CIPTA KERJA

Susun Aturan Turunan Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 17 November 2020 | 10:32 WIB
Susun Aturan Turunan Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengharapkan banyak masukan dari pengusaha dan praktisi perpajakan dalam penyusunan aturan turunan klaster perpajakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan DJP saat ini sedang menyusun 1 peraturan pemerintah (PP) dan beberapa peraturan menteri keuangan (PMK) untuk mendukung pelaksanaan UU 11/2020.

"Tentu akan ada banyak pertanyaan dari stakeholder pada sosialisasi ini. Sebagian akan menjadi masukan bagi kami sepanjang masukan tersebut sejalan dengan tujuan UU Cipta Kerja ini," ujar Hestu dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hingga saat ini, aturan pelaksanaan klaster perpajakan dari UU 11/2020 masih disusun dan belum final. Oleh karena itu, masukan dari berbagai pihak mulai dari pengusaha, konsultan pajak, tax center, dan stakeholder lainnya sangat dibutuhkan untuk menciptakan aturan pelaksanaan yang baik.

Secara umum, penyusunan klaster perpajakan dan klaster lain dalam UU 11/2020 ditujukan untuk mendukung peningkatan investasi guna menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Oleh karena itu, diperlukan perubahan atas 3 UU perpajakan yakni UU KUP, UU PPh, dan UU PPN dalam waktu singkat.

Secara khusus, ketentuan perpajakan pada klaster perpajakan UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak, menciptakan kepastian hukum, dan menciptakan keadilan berusaha.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Untuk meningkatkan kepatuhan sukarela, kami sudah relaksasi ketentuan mengenai sanksi. Ini untuk mendorong wajib pajak yang memiliki kesalahan mau melakukan pembetulan. Pajak masukan sebelum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dulu tidak bisa dikreditkan sekarang kami akomodasi. Ini untuk mendorong kepatuhan sukarela," jelasnya.

Guna mendorong kepastian hukum, pemerintah juga menetapkan daluwarsa surat tagihan pajak (STP) selama 5 tahun. "STP sekarang ada daluwarsa 5 tahun. Dulu tidak ada ini, 10 tahun pun bisa STP," imbuh Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?