UU CIPTA KERJA

Susun Aturan Turunan Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 17 November 2020 | 10:32 WIB
Susun Aturan Turunan Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengharapkan banyak masukan dari pengusaha dan praktisi perpajakan dalam penyusunan aturan turunan klaster perpajakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan DJP saat ini sedang menyusun 1 peraturan pemerintah (PP) dan beberapa peraturan menteri keuangan (PMK) untuk mendukung pelaksanaan UU 11/2020.

"Tentu akan ada banyak pertanyaan dari stakeholder pada sosialisasi ini. Sebagian akan menjadi masukan bagi kami sepanjang masukan tersebut sejalan dengan tujuan UU Cipta Kerja ini," ujar Hestu dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Hingga saat ini, aturan pelaksanaan klaster perpajakan dari UU 11/2020 masih disusun dan belum final. Oleh karena itu, masukan dari berbagai pihak mulai dari pengusaha, konsultan pajak, tax center, dan stakeholder lainnya sangat dibutuhkan untuk menciptakan aturan pelaksanaan yang baik.

Secara umum, penyusunan klaster perpajakan dan klaster lain dalam UU 11/2020 ditujukan untuk mendukung peningkatan investasi guna menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Oleh karena itu, diperlukan perubahan atas 3 UU perpajakan yakni UU KUP, UU PPh, dan UU PPN dalam waktu singkat.

Secara khusus, ketentuan perpajakan pada klaster perpajakan UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak, menciptakan kepastian hukum, dan menciptakan keadilan berusaha.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Untuk meningkatkan kepatuhan sukarela, kami sudah relaksasi ketentuan mengenai sanksi. Ini untuk mendorong wajib pajak yang memiliki kesalahan mau melakukan pembetulan. Pajak masukan sebelum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dulu tidak bisa dikreditkan sekarang kami akomodasi. Ini untuk mendorong kepatuhan sukarela," jelasnya.

Guna mendorong kepastian hukum, pemerintah juga menetapkan daluwarsa surat tagihan pajak (STP) selama 5 tahun. "STP sekarang ada daluwarsa 5 tahun. Dulu tidak ada ini, 10 tahun pun bisa STP," imbuh Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN