UU CIPTA KERJA

Susun Aturan Turunan Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 17 November 2020 | 10:32 WIB
Susun Aturan Turunan Klaster Perpajakan UU Cipta Kerja, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengharapkan banyak masukan dari pengusaha dan praktisi perpajakan dalam penyusunan aturan turunan klaster perpajakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan DJP saat ini sedang menyusun 1 peraturan pemerintah (PP) dan beberapa peraturan menteri keuangan (PMK) untuk mendukung pelaksanaan UU 11/2020.

"Tentu akan ada banyak pertanyaan dari stakeholder pada sosialisasi ini. Sebagian akan menjadi masukan bagi kami sepanjang masukan tersebut sejalan dengan tujuan UU Cipta Kerja ini," ujar Hestu dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Hingga saat ini, aturan pelaksanaan klaster perpajakan dari UU 11/2020 masih disusun dan belum final. Oleh karena itu, masukan dari berbagai pihak mulai dari pengusaha, konsultan pajak, tax center, dan stakeholder lainnya sangat dibutuhkan untuk menciptakan aturan pelaksanaan yang baik.

Secara umum, penyusunan klaster perpajakan dan klaster lain dalam UU 11/2020 ditujukan untuk mendukung peningkatan investasi guna menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya. Oleh karena itu, diperlukan perubahan atas 3 UU perpajakan yakni UU KUP, UU PPh, dan UU PPN dalam waktu singkat.

Secara khusus, ketentuan perpajakan pada klaster perpajakan UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak, menciptakan kepastian hukum, dan menciptakan keadilan berusaha.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

"Untuk meningkatkan kepatuhan sukarela, kami sudah relaksasi ketentuan mengenai sanksi. Ini untuk mendorong wajib pajak yang memiliki kesalahan mau melakukan pembetulan. Pajak masukan sebelum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dulu tidak bisa dikreditkan sekarang kami akomodasi. Ini untuk mendorong kepatuhan sukarela," jelasnya.

Guna mendorong kepastian hukum, pemerintah juga menetapkan daluwarsa surat tagihan pajak (STP) selama 5 tahun. "STP sekarang ada daluwarsa 5 tahun. Dulu tidak ada ini, 10 tahun pun bisa STP," imbuh Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?