KEBIJAKAN PAJAK

Susun Aturan Pelaksana UU HPP, Dirjen Pajak Laporkan Progresnya ke DPR

Dian Kurniati | Selasa, 14 Juni 2022 | 12:30 WIB
Susun Aturan Pelaksana UU HPP, Dirjen Pajak Laporkan Progresnya ke DPR

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (14/6/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan laporan progres penyusunan aturan pelaksana UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kepada Komisi XI DPR.

Suryo mengatakan UU HPP memerlukan 43 aturan turunan untuk pelaksanaannya. Menurutnya, DJP saat ini masih bekerja untuk menyelesaikan semua aturan turunan tersebut sehingga dapat segera diimplementasikan.

"Peraturan pemerintah sedang dalam perjalanan, penyusunan aturannya belum selesai seluruhnya," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Saat ini, lanjut Suryo, pemerintah telah merilis 15 peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana UU HPP, yaitu 1 PMK mengenai program pengungkapan sukarela (PPS) dan 14 lainnya tentang pajak pertambahan nilai (PPN).

Lalu, terdapat 4 peraturan pemerintah (PP) yang akan segera dirilis dalam waktu dekat, antara lain 1 PP mengenai pajak penghasilan yang sudah selesai dan tinggal penetapan. Lalu, 2 PP mengenai PPN yang sedang dalam proses, dan 1 PP mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) yang sudah selesai proses harmonisasi.

Suryo menyebut proses penyusunan aturan pelaksana UU HPP lainnya juga sedang berjalan. Dia berharap prosesnya segera rampung sehingga dapat segera disampaikan kepada publik.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Ada beberapa [aturan] yang lain yang terus kami selesaikan untuk dapat segera diluncurkan atau disosialisasikan kepada masyarakat setelah 4 PP tadi betul-betul sudah diundangkan," ujarnya.

Tahun lalu, pemerintah dan DPR mengesahkan UU HPP sebagai bagian dari upaya mereformasi perpajakan. Ruang lingkup pengaturan UU HPP meliputi KUP, pajak penghasilan, PPN, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, dan serta cukai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN