KEBIJAKAN CUKAI

Susun Alokasi DBH Cukai Rokok 2024, Pemda dan DJBC Lakukan Koordinasi

Dian Kurniati | Kamis, 02 November 2023 | 15:00 WIB
Susun Alokasi DBH Cukai Rokok 2024, Pemda dan DJBC Lakukan Koordinasi

Ilustrasi. Petani memanen tembakau di perladangan lereng Gunung Sindoro Desa Bantir, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (23/8/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan pemerintah daerah mulai berkoordinasi dalam penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) 2024.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan penganggaran DBH CHT akan dilakukan berdasarkan PMK 215/2021. Menurutnya, koordinasi diperlukan untuk memastikan pemanfaatan DBH CHT tepat sasaran.

"Asistensi dan reviu dalam penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran DBH CHT penting guna membantu pemda mendapatkan poin penilaian kinerja yang optimal, khususnya terkait penegakan hukum dan pemberantasan BKC ilegal," katanya, dikutip pada Kamis (2/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Encep menuturkan DBH CHT merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.

Dalam hal ini, DBH CHT akan berperan sebagai penopang beberapa sektor penting di daerah seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui PMK 215/2021, diatur alokasi DBH CHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, bidang kesehatan 40%, dan bidang penegakan hukum 10%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada APBN 2023, pemerintah mengalokasikan DBH senilai Rp143,09 triliun, yang di dalamnya termasuk DBH CHT. Nantinya, alokasi DBH akan lebih diperinci dalam peraturan presiden serta peraturan menteri keuangan (PMK).

Encep menyebut koordinasi pemanfaatan DBH CHT bersama pemda dilakukan secara masif oleh unit-unit vertikal DJBC. Beberapa contoh pemanfaatan DBH CHT yang dapat dilakukan di antaranya menyosialisasikan ketentuan cukai serta operasi pemberantasan rokok ilegal.

Menurutnya, pembahasan soal rencana kegiatan dan penganggaran DBH CHT juga melibatkan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

"Semoga beragam upaya dalam mendukung pemanfaatan DBH CHT ini dapat ditingkatkan sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat secara optimal," sebut Encep dalam keterangan resmi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra