KEBIJAKAN CUKAI

Susun Alokasi DBH Cukai Rokok 2024, Pemda dan DJBC Lakukan Koordinasi

Dian Kurniati | Kamis, 02 November 2023 | 15:00 WIB
Susun Alokasi DBH Cukai Rokok 2024, Pemda dan DJBC Lakukan Koordinasi

Ilustrasi. Petani memanen tembakau di perladangan lereng Gunung Sindoro Desa Bantir, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (23/8/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan pemerintah daerah mulai berkoordinasi dalam penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) 2024.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan penganggaran DBH CHT akan dilakukan berdasarkan PMK 215/2021. Menurutnya, koordinasi diperlukan untuk memastikan pemanfaatan DBH CHT tepat sasaran.

"Asistensi dan reviu dalam penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran DBH CHT penting guna membantu pemda mendapatkan poin penilaian kinerja yang optimal, khususnya terkait penegakan hukum dan pemberantasan BKC ilegal," katanya, dikutip pada Kamis (2/11/2023).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Encep menuturkan DBH CHT merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.

Dalam hal ini, DBH CHT akan berperan sebagai penopang beberapa sektor penting di daerah seperti pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Melalui PMK 215/2021, diatur alokasi DBH CHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, bidang kesehatan 40%, dan bidang penegakan hukum 10%.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Pada APBN 2023, pemerintah mengalokasikan DBH senilai Rp143,09 triliun, yang di dalamnya termasuk DBH CHT. Nantinya, alokasi DBH akan lebih diperinci dalam peraturan presiden serta peraturan menteri keuangan (PMK).

Encep menyebut koordinasi pemanfaatan DBH CHT bersama pemda dilakukan secara masif oleh unit-unit vertikal DJBC. Beberapa contoh pemanfaatan DBH CHT yang dapat dilakukan di antaranya menyosialisasikan ketentuan cukai serta operasi pemberantasan rokok ilegal.

Menurutnya, pembahasan soal rencana kegiatan dan penganggaran DBH CHT juga melibatkan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

"Semoga beragam upaya dalam mendukung pemanfaatan DBH CHT ini dapat ditingkatkan sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat secara optimal," sebut Encep dalam keterangan resmi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini