EFEK VIRUS CORONA

Survei Terbaru BPS: 82,8% Pelaku Usaha Akui Alami Penurunan Pendapatan

Muhamad Wildan | Selasa, 15 September 2020 | 12:47 WIB
Survei Terbaru BPS: 82,8% Pelaku Usaha Akui Alami Penurunan Pendapatan

Tampilan depan laporan Analisis Hasil Survei Dampak Covid-19 Terhadap Pelaku Usaha yang dipublikasikan hari ini, Selasa (15/9/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 82,85% pelaku usaha yang telah disurvei Badan Pusat Statistik (BPS) mengaku mengalami penurunan pendapatan akibat pandemi Covid-19.

Tercatat, hanya 14,6% dari pelaku usaha yang disurvei yang mengaku masih memiliki pendapatan yang stabil di tengah pandemi Covid-19, sedangkan 2,55% sisanya mengaku mengalami peningkatan pendapatan di tengah pandemi. Dampak pandemi terhadap pendapatan cenderung bervariasi.

"Dampak pandemi terhadap perusahaan berbeda menurut skala perusahaan. Namun, lokasi usaha dan sektor usaha diduga juga mempengaruhi besarnya perubahan pendapatan,” tulis BPS dalam laporan Analisis Hasil Survei Dampak Covid-19 Terhadap Pelaku Usaha yang dipublikasikan hari ini, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Bila dilihat dari sisi skala usaha, tercatat lebih banyak pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang mengaku mengalami penurunan penerimaan bila dibandingkan dengan usaha menengah dan besar (UMB).

BPS mencatat 84,2% pelaku UMK yang disurvei mengaku mengalami penurunan pendapatan, sedangkan UMB yang mengaku mengalami penurunan pendapatan sebanyak 82,29%.

Secara sektoral, ada 3 sektor usaha yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19. Ketiganya adalah sektor akomodasi, makanan, dan minuman; sektor jasa lainnya; serta sektor transportasi dan pergudangan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pelaku usaha akomodasi, makanan, dan minuman yang mengaku mengalami penurunan pendapatan mencapai 92,47%. Kemudian, sebanyak 90,34% pelaku usaha sektor transportasi dan pergudangan yang disurvei mengaku mengalami penurunan pendapatan.

Sementara itu, hanya 59,15% dari pelaku usaha real estate yang mengaku mengalami penurunan pendapatan di tengah pandemi Covid-19. Kemudian, 68% pelaku usaha sektor air dan pengelolaan sampah mengaku mengalami penurunan pendapatan.

"Persentase perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan pada sektor usaha lain berkisar antara 70,67% sampai 87,93%," tulis BPS dalam laporan tersebut.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Dari lokasi usaha, pelaku usaha di Provinsi Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Banten, dan DKI Jakarta paling banyak mengeluhkan penurunan pendapatan. Sebanyak 92,18% pelaku usaha di Bali dan 86,55% pelaku usaha di DKI Jakarta yang mengaku mengalami penurunan pendapatan.

Survei ini dilakukan BPS pada 10 Juli 2020 hingga 26 Juli 2020 atas 34.559 responden. Sebanyak 25.256 pelaku usaha yang disurvei berstatus UMK, sedangkan 6,821 sisanya berstatus UMB. Sebanyak 16.391 pelaku usaha yang disurvei menjalankan usahanya di Jawa, sedangkan sisanya terletak di luar Jawa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?