EFEK VIRUS CORONA

Survei Terbaru BPS: 82,8% Pelaku Usaha Akui Alami Penurunan Pendapatan

Muhamad Wildan | Selasa, 15 September 2020 | 12:47 WIB
Survei Terbaru BPS: 82,8% Pelaku Usaha Akui Alami Penurunan Pendapatan

Tampilan depan laporan Analisis Hasil Survei Dampak Covid-19 Terhadap Pelaku Usaha yang dipublikasikan hari ini, Selasa (15/9/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 82,85% pelaku usaha yang telah disurvei Badan Pusat Statistik (BPS) mengaku mengalami penurunan pendapatan akibat pandemi Covid-19.

Tercatat, hanya 14,6% dari pelaku usaha yang disurvei yang mengaku masih memiliki pendapatan yang stabil di tengah pandemi Covid-19, sedangkan 2,55% sisanya mengaku mengalami peningkatan pendapatan di tengah pandemi. Dampak pandemi terhadap pendapatan cenderung bervariasi.

"Dampak pandemi terhadap perusahaan berbeda menurut skala perusahaan. Namun, lokasi usaha dan sektor usaha diduga juga mempengaruhi besarnya perubahan pendapatan,” tulis BPS dalam laporan Analisis Hasil Survei Dampak Covid-19 Terhadap Pelaku Usaha yang dipublikasikan hari ini, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:
Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Bila dilihat dari sisi skala usaha, tercatat lebih banyak pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang mengaku mengalami penurunan penerimaan bila dibandingkan dengan usaha menengah dan besar (UMB).

BPS mencatat 84,2% pelaku UMK yang disurvei mengaku mengalami penurunan pendapatan, sedangkan UMB yang mengaku mengalami penurunan pendapatan sebanyak 82,29%.

Secara sektoral, ada 3 sektor usaha yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19. Ketiganya adalah sektor akomodasi, makanan, dan minuman; sektor jasa lainnya; serta sektor transportasi dan pergudangan.

Baca Juga:
BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Pelaku usaha akomodasi, makanan, dan minuman yang mengaku mengalami penurunan pendapatan mencapai 92,47%. Kemudian, sebanyak 90,34% pelaku usaha sektor transportasi dan pergudangan yang disurvei mengaku mengalami penurunan pendapatan.

Sementara itu, hanya 59,15% dari pelaku usaha real estate yang mengaku mengalami penurunan pendapatan di tengah pandemi Covid-19. Kemudian, 68% pelaku usaha sektor air dan pengelolaan sampah mengaku mengalami penurunan pendapatan.

"Persentase perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan pada sektor usaha lain berkisar antara 70,67% sampai 87,93%," tulis BPS dalam laporan tersebut.

Baca Juga:
Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Dari lokasi usaha, pelaku usaha di Provinsi Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Banten, dan DKI Jakarta paling banyak mengeluhkan penurunan pendapatan. Sebanyak 92,18% pelaku usaha di Bali dan 86,55% pelaku usaha di DKI Jakarta yang mengaku mengalami penurunan pendapatan.

Survei ini dilakukan BPS pada 10 Juli 2020 hingga 26 Juli 2020 atas 34.559 responden. Sebanyak 25.256 pelaku usaha yang disurvei berstatus UMK, sedangkan 6,821 sisanya berstatus UMB. Sebanyak 16.391 pelaku usaha yang disurvei menjalankan usahanya di Jawa, sedangkan sisanya terletak di luar Jawa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko