BANTUAN SOSIAL

Survei Subsidi Gaji: Kemenkeu Sebut Mayoritas Dipakai Belanja Pangan

Muhamad Wildan | Senin, 02 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Survei Subsidi Gaji: Kemenkeu Sebut Mayoritas Dipakai Belanja Pangan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews - Survei yang dilakukan pemerintah atas pemberian subsidi gaji pada tahun lalu menunjukkan bahwa bantuan pemerintah tersebut telah dipakai masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam survei yang dilakukan oleh Setwapres, Kemenaker, BP Jamsostek, dan TNP2K, sebanyak 91% peserta memanfaatkan subsidi gaji untuk belanja pangan. Kemudian, hanya sekitar 7% penerima yang menggunakan subsidi gaji untuk menabung.

"Hasil survei menunjukkan BSU [bantuan subsidi upah] itu akhirnya dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup pada masa pandemi," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dikutip pada Senin (2/8/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Lebih lanjut, sebanyak 62% peserta penerima subsidi gaji merupakan mereka yang tengah kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari pada masa awal pandemi Covid-19.

Penerima subsidi gaji rata-rata memiliki gaji pokok Rp2,9 juta dengan total gaji keseluruhan termasuk tunjangan dan lembur mencapai Rp3,5 juta. Akibat pandemi, rata-rata penghasilan turun sekitar Rp1,3 juta atau 26,1% dari total pendapatan sebelum pandemi.

Berdasarkan data ini, Suahasil menilai bantuan subsidi upah atau gaji ini telah memberikan bantuan kepada pekerja formal yang terdampak Covid-19, meskipun memang masih terdapat permasalahan dari sisi targeting.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menurut Suahasil, masalah-masalah seperti exclusion dan inclusion error memang masih ada. Meski demikian, perbaikan data terus dilakukan oleh pemerintah untuk meminimalisasi timbulnya masalah-masalah tersebut.

"Targeting-nya makin baik, tetapi bukan berarti tidak ada yang miss targeted, masih ada. Yang namanya data itu tidak bisa sempurna 100%. Dikumpulkan data hari ini, bulan depan data itu bergerak. Namun targeting makin baik," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan subsidi gaji seiring dengan diterbitkannya Permenaker 16/2021. Nilai subsidi gaji yang diberikan mencapai Rp500.000 per bulan dan akan dibayarkan untuk 2 bulan sekaligus. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN