BANTUAN SOSIAL

Survei Subsidi Gaji: Kemenkeu Sebut Mayoritas Dipakai Belanja Pangan

Muhamad Wildan | Senin, 02 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Survei Subsidi Gaji: Kemenkeu Sebut Mayoritas Dipakai Belanja Pangan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews - Survei yang dilakukan pemerintah atas pemberian subsidi gaji pada tahun lalu menunjukkan bahwa bantuan pemerintah tersebut telah dipakai masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam survei yang dilakukan oleh Setwapres, Kemenaker, BP Jamsostek, dan TNP2K, sebanyak 91% peserta memanfaatkan subsidi gaji untuk belanja pangan. Kemudian, hanya sekitar 7% penerima yang menggunakan subsidi gaji untuk menabung.

"Hasil survei menunjukkan BSU [bantuan subsidi upah] itu akhirnya dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup pada masa pandemi," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dikutip pada Senin (2/8/2021).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Lebih lanjut, sebanyak 62% peserta penerima subsidi gaji merupakan mereka yang tengah kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari pada masa awal pandemi Covid-19.

Penerima subsidi gaji rata-rata memiliki gaji pokok Rp2,9 juta dengan total gaji keseluruhan termasuk tunjangan dan lembur mencapai Rp3,5 juta. Akibat pandemi, rata-rata penghasilan turun sekitar Rp1,3 juta atau 26,1% dari total pendapatan sebelum pandemi.

Berdasarkan data ini, Suahasil menilai bantuan subsidi upah atau gaji ini telah memberikan bantuan kepada pekerja formal yang terdampak Covid-19, meskipun memang masih terdapat permasalahan dari sisi targeting.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Menurut Suahasil, masalah-masalah seperti exclusion dan inclusion error memang masih ada. Meski demikian, perbaikan data terus dilakukan oleh pemerintah untuk meminimalisasi timbulnya masalah-masalah tersebut.

"Targeting-nya makin baik, tetapi bukan berarti tidak ada yang miss targeted, masih ada. Yang namanya data itu tidak bisa sempurna 100%. Dikumpulkan data hari ini, bulan depan data itu bergerak. Namun targeting makin baik," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan subsidi gaji seiring dengan diterbitkannya Permenaker 16/2021. Nilai subsidi gaji yang diberikan mencapai Rp500.000 per bulan dan akan dibayarkan untuk 2 bulan sekaligus. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global