BANTUAN SOSIAL

Survei Subsidi Gaji: Kemenkeu Sebut Mayoritas Dipakai Belanja Pangan

Muhamad Wildan | Senin, 02 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Survei Subsidi Gaji: Kemenkeu Sebut Mayoritas Dipakai Belanja Pangan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews - Survei yang dilakukan pemerintah atas pemberian subsidi gaji pada tahun lalu menunjukkan bahwa bantuan pemerintah tersebut telah dipakai masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam survei yang dilakukan oleh Setwapres, Kemenaker, BP Jamsostek, dan TNP2K, sebanyak 91% peserta memanfaatkan subsidi gaji untuk belanja pangan. Kemudian, hanya sekitar 7% penerima yang menggunakan subsidi gaji untuk menabung.

"Hasil survei menunjukkan BSU [bantuan subsidi upah] itu akhirnya dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup pada masa pandemi," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dikutip pada Senin (2/8/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Lebih lanjut, sebanyak 62% peserta penerima subsidi gaji merupakan mereka yang tengah kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari pada masa awal pandemi Covid-19.

Penerima subsidi gaji rata-rata memiliki gaji pokok Rp2,9 juta dengan total gaji keseluruhan termasuk tunjangan dan lembur mencapai Rp3,5 juta. Akibat pandemi, rata-rata penghasilan turun sekitar Rp1,3 juta atau 26,1% dari total pendapatan sebelum pandemi.

Berdasarkan data ini, Suahasil menilai bantuan subsidi upah atau gaji ini telah memberikan bantuan kepada pekerja formal yang terdampak Covid-19, meskipun memang masih terdapat permasalahan dari sisi targeting.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Menurut Suahasil, masalah-masalah seperti exclusion dan inclusion error memang masih ada. Meski demikian, perbaikan data terus dilakukan oleh pemerintah untuk meminimalisasi timbulnya masalah-masalah tersebut.

"Targeting-nya makin baik, tetapi bukan berarti tidak ada yang miss targeted, masih ada. Yang namanya data itu tidak bisa sempurna 100%. Dikumpulkan data hari ini, bulan depan data itu bergerak. Namun targeting makin baik," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan subsidi gaji seiring dengan diterbitkannya Permenaker 16/2021. Nilai subsidi gaji yang diberikan mencapai Rp500.000 per bulan dan akan dibayarkan untuk 2 bulan sekaligus. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?