SURVEI BANK INDONESIA

Survei BI: PPKM Bikin Indeks Keyakinan Konsumen Menurun

Muhamad Wildan | Senin, 08 Februari 2021 | 13:15 WIB
Survei BI: PPKM Bikin Indeks Keyakinan Konsumen Menurun

Ilustrasi. Gedung Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) mencatat indeks keyakinan konsumen (IKK) terhadap kondisi perekonomian nasional mengalami penurunan pada Januari 2021 dengan skor 84,9 dari sebelumnya 96,5 pada Desember 2020.

"Perbaikan keyakinan konsumen yang tertahan pada Januari 2021 terutama disebabkan menurunnya ekspektasi konsumen terhadap kondisi ekonomi pada 6 bulan yang akan datang," tulis Bank Indonesia (BI) dalam Survei Konsumen yang dirilis hari ini, Senin (8/2/2021).

BI mencatat persepsi konsumen terhadap kondisi perekonomian saat ini mengalami pelemahan akibat diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Hal ini mengakibatkan penurunan aktivitas ekonomi dan membatasi penghasilan masyarakat.

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

"Keyakinan konsumen terhadap penghasilan saat ini dibandingkan dengan enam bulan sebelumnya melemah disebabkan penurunan penghasilan rutin dan omzet usaha yang ditengarai akibat PPKM di berbagai kota khususnya Jawa dan Bali mulai 11 Januari 2021," tulis BI.

Sejalan dengan hal tersebut, terdapat penurunan keyakinan konsumen dalam membeli barang tahan lama atau durable goods, terutama untuk jenis barang elektronik, furnitur, dan perabot rumah tangga. Dengan 2 perkembangan tersebut, indeks kondisi ekonomi saat ini (IKE) Januari 2021 pun turun dari 68,6 pada Desember 2020 menjadi 63,0 pada Januari 2021.

BI mencatat indeks ekspektasi kondisi ekonomi (IEK) berada pada zona optimis dengan skor 106,7. Meski demikian, perlu dicatat skor IEK pada Januari 2021 tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan Desember 2020 dengan posisi IEK mencapai 124,3.

Konsumen masih memperkirakan ekspansi perekonomian pada 6 bulan ke depan masih terbatas dalam segala aspek mulai dari kegiatan usaha hingga peningkatan penghasilan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN