SURVEI BANK INDONESIA

Survei BI: PPKM Bikin Indeks Keyakinan Konsumen Menurun

Muhamad Wildan | Senin, 08 Februari 2021 | 13:15 WIB
Survei BI: PPKM Bikin Indeks Keyakinan Konsumen Menurun

Ilustrasi. Gedung Bank Indonesia. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) mencatat indeks keyakinan konsumen (IKK) terhadap kondisi perekonomian nasional mengalami penurunan pada Januari 2021 dengan skor 84,9 dari sebelumnya 96,5 pada Desember 2020.

"Perbaikan keyakinan konsumen yang tertahan pada Januari 2021 terutama disebabkan menurunnya ekspektasi konsumen terhadap kondisi ekonomi pada 6 bulan yang akan datang," tulis Bank Indonesia (BI) dalam Survei Konsumen yang dirilis hari ini, Senin (8/2/2021).

BI mencatat persepsi konsumen terhadap kondisi perekonomian saat ini mengalami pelemahan akibat diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Hal ini mengakibatkan penurunan aktivitas ekonomi dan membatasi penghasilan masyarakat.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Keyakinan konsumen terhadap penghasilan saat ini dibandingkan dengan enam bulan sebelumnya melemah disebabkan penurunan penghasilan rutin dan omzet usaha yang ditengarai akibat PPKM di berbagai kota khususnya Jawa dan Bali mulai 11 Januari 2021," tulis BI.

Sejalan dengan hal tersebut, terdapat penurunan keyakinan konsumen dalam membeli barang tahan lama atau durable goods, terutama untuk jenis barang elektronik, furnitur, dan perabot rumah tangga. Dengan 2 perkembangan tersebut, indeks kondisi ekonomi saat ini (IKE) Januari 2021 pun turun dari 68,6 pada Desember 2020 menjadi 63,0 pada Januari 2021.

BI mencatat indeks ekspektasi kondisi ekonomi (IEK) berada pada zona optimis dengan skor 106,7. Meski demikian, perlu dicatat skor IEK pada Januari 2021 tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan Desember 2020 dengan posisi IEK mencapai 124,3.

Konsumen masih memperkirakan ekspansi perekonomian pada 6 bulan ke depan masih terbatas dalam segala aspek mulai dari kegiatan usaha hingga peningkatan penghasilan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan