PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Survei Bappenas: Pelaku Usaha Masih Khawatir Soal Kondisi Cashflow

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Juni 2021 | 12:00 WIB
Survei Bappenas: Pelaku Usaha Masih Khawatir Soal Kondisi Cashflow

Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti dalam webinar, Jumat (11/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Survei yang diselenggarakan Kementerian PPN/Bappenas menunjukkan pelaku usaha masih memiliki kekhawatiran terhadap kondisi kecukupan kas atau cashflow usahanya masing-masing.

Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan dunia usaha mengaku pesimistis terkait dengan kondisi cashflow yang terjadi pada semua sektor dan skala usaha.

"Hal ini terjadi karena memang semua sektor dan skala usaha masih mengalami kendala dalam pertumbuhan pendapatan yang masih lambat dari perkiraan," katanya, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Berdasarkan Business Survey gelombang 3 yang menyurvei 1.360 pengusaha, tak sedikit pelaku usaha yang mengaku kesulitan membayar biaya produksinya masing-masing, terutama dalam hal membayar cicilan.

"Sebagai contoh yang paling besar, mereka agak khawatir bagaimana mereka membayar cicilan atau membayar supplier mereka dan juga biaya sewa," tuturnya.

Dalam survei Bappenas, sekitar 52% perusahan mengaku kesulitan membayar cicilan. Lalu sekitar 33% kesulitan membayar supplier, 32% kesulitan membayar sewa, 25% kesulitan membayar utilitas, dan 23% perusahaan kesulitan membayar gaji/upah.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selain itu, ada juga pelaku usaha yang mengaku mengalami tunggakan kredit di mana paling banyak terjadi pada sektor jasa, perdagangan, dan pertambangan.

Pemerintah selama ini telah memberikan beragam insentif pajak untuk meringankan tekanan cashflow dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Insentif pajak itu telah diberikan pada 2020 dan diberikan kembali pada 2021.

Insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk memberikan dukungan dari sisi cashflow antara lain pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan restitusi PPN dipercepat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak