Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti dalam webinar, Jumat (11/6/2021).
JAKARTA, DDTCNews – Survei yang diselenggarakan Kementerian PPN/Bappenas menunjukkan pelaku usaha masih memiliki kekhawatiran terhadap kondisi kecukupan kas atau cashflow usahanya masing-masing.
Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan dunia usaha mengaku pesimistis terkait dengan kondisi cashflow yang terjadi pada semua sektor dan skala usaha.
"Hal ini terjadi karena memang semua sektor dan skala usaha masih mengalami kendala dalam pertumbuhan pendapatan yang masih lambat dari perkiraan," katanya, Jumat (11/6/2021).
Berdasarkan Business Survey gelombang 3 yang menyurvei 1.360 pengusaha, tak sedikit pelaku usaha yang mengaku kesulitan membayar biaya produksinya masing-masing, terutama dalam hal membayar cicilan.
"Sebagai contoh yang paling besar, mereka agak khawatir bagaimana mereka membayar cicilan atau membayar supplier mereka dan juga biaya sewa," tuturnya.
Dalam survei Bappenas, sekitar 52% perusahan mengaku kesulitan membayar cicilan. Lalu sekitar 33% kesulitan membayar supplier, 32% kesulitan membayar sewa, 25% kesulitan membayar utilitas, dan 23% perusahaan kesulitan membayar gaji/upah.
Selain itu, ada juga pelaku usaha yang mengaku mengalami tunggakan kredit di mana paling banyak terjadi pada sektor jasa, perdagangan, dan pertambangan.
Pemerintah selama ini telah memberikan beragam insentif pajak untuk meringankan tekanan cashflow dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Insentif pajak itu telah diberikan pada 2020 dan diberikan kembali pada 2021.
Insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk memberikan dukungan dari sisi cashflow antara lain pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan restitusi PPN dipercepat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.