PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Survei Bappenas: Pelaku Usaha Masih Khawatir Soal Kondisi Cashflow

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Juni 2021 | 12:00 WIB
Survei Bappenas: Pelaku Usaha Masih Khawatir Soal Kondisi Cashflow

Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti dalam webinar, Jumat (11/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Survei yang diselenggarakan Kementerian PPN/Bappenas menunjukkan pelaku usaha masih memiliki kekhawatiran terhadap kondisi kecukupan kas atau cashflow usahanya masing-masing.

Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan dunia usaha mengaku pesimistis terkait dengan kondisi cashflow yang terjadi pada semua sektor dan skala usaha.

"Hal ini terjadi karena memang semua sektor dan skala usaha masih mengalami kendala dalam pertumbuhan pendapatan yang masih lambat dari perkiraan," katanya, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berdasarkan Business Survey gelombang 3 yang menyurvei 1.360 pengusaha, tak sedikit pelaku usaha yang mengaku kesulitan membayar biaya produksinya masing-masing, terutama dalam hal membayar cicilan.

"Sebagai contoh yang paling besar, mereka agak khawatir bagaimana mereka membayar cicilan atau membayar supplier mereka dan juga biaya sewa," tuturnya.

Dalam survei Bappenas, sekitar 52% perusahan mengaku kesulitan membayar cicilan. Lalu sekitar 33% kesulitan membayar supplier, 32% kesulitan membayar sewa, 25% kesulitan membayar utilitas, dan 23% perusahaan kesulitan membayar gaji/upah.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain itu, ada juga pelaku usaha yang mengaku mengalami tunggakan kredit di mana paling banyak terjadi pada sektor jasa, perdagangan, dan pertambangan.

Pemerintah selama ini telah memberikan beragam insentif pajak untuk meringankan tekanan cashflow dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Insentif pajak itu telah diberikan pada 2020 dan diberikan kembali pada 2021.

Insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk memberikan dukungan dari sisi cashflow antara lain pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan restitusi PPN dipercepat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN