KABUPATEN SUKOHARJO

Surat Tagihan PBB Terbit, Tiga Desa Langsung Lunas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Februari 2018 | 10:03 WIB
Surat Tagihan PBB Terbit, Tiga Desa Langsung Lunas

SUKOHARJO, DDTCNews – Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun 2018 resmi disebar oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tidak beselang lama setelah SPPT PBB disebar, sudah ada tiga desa yang selesai melakukan pembayaran alias lunas.

“Tiga desa yang langsung lunas begitu SPPT PBB disampaikan masing-masing Desa Ngasinan Kecamatan Bulu, Desa Weru Kecamatan Weru, dan Desa Pojok Kecamatan Tawangsari,” kata Kepala BKD Sukoharjo RM Suseno Wijayanto, Selasa (30/1).

Seperti yang diketahui, petugas pajak pada tahun ini menerbitkan SPPT PBB mencapai 365.497 lembar. Angka ini naik 5.037 lembar dibandingkan SPPT PBB tahun 2017 yang berjumlah 370.460 lembar. Peningkatan ini mengkonfirmasi adanya kenaikan jumlah wajib pajak untuk tahun fiskal 2018.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Lebih lanjut, sejumlah kemudahan sudah dapat dirasakan oleh masyarakat dalam membayar pajak PPB. Setidaknya ada dua pilihan metode pembayaran PBB yakni melalui jaringan Bank Jateng dan gerai pembayaran (payment point) yang ada di tiap kecamatan.

Lunasnya tiga desa dalam membayar SPPT PBB ini juga diapresiasi oleh Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya. Dua pihak ia beri kredit, satu kepada masyarakat atas kesadaran yang tinggi untuk membayar pajak. Kemudian apresiasi kepada BKD yang membagikan SPPT PBB lebih awal pada bulan pertama di tahun 2018.

“Buktinya penyampaian SPPT di awal tahun ini mendapat respons baik dari masyarakat. Buktinya tiga desa langsung lunas begitu SPPT disampaikan,” terangnya dilansir Sukoharjo News.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Secara umum, kinerja penerimaan daerah dari sektor pajak di Kabupaten Sukoharjo tumbuh positif dari tahun sebelumnya. Realisasi penerimaan pada tahun 2017 mencapai Rp221 miliar. Jumlah tersebut naik sekitar 21,47% dibandingkan capain tahun 2016 yang mencapai Rp181 miliar.

Realisasi penerimaan pajak terbesar berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp81 miliar kemudian setoran pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp74 miliar dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp36 miliar.

“Realisasi penerimaan pajak itu merupakan indikasi bahwa kesadaran masyarakat membayar pajak di Sukoharjo semakin tinggi,” ujar Suseno. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU