KABUPATEN SUKOHARJO

Surat Tagihan PBB Terbit, Tiga Desa Langsung Lunas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Februari 2018 | 10:03 WIB
Surat Tagihan PBB Terbit, Tiga Desa Langsung Lunas

SUKOHARJO, DDTCNews – Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun 2018 resmi disebar oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tidak beselang lama setelah SPPT PBB disebar, sudah ada tiga desa yang selesai melakukan pembayaran alias lunas.

“Tiga desa yang langsung lunas begitu SPPT PBB disampaikan masing-masing Desa Ngasinan Kecamatan Bulu, Desa Weru Kecamatan Weru, dan Desa Pojok Kecamatan Tawangsari,” kata Kepala BKD Sukoharjo RM Suseno Wijayanto, Selasa (30/1).

Seperti yang diketahui, petugas pajak pada tahun ini menerbitkan SPPT PBB mencapai 365.497 lembar. Angka ini naik 5.037 lembar dibandingkan SPPT PBB tahun 2017 yang berjumlah 370.460 lembar. Peningkatan ini mengkonfirmasi adanya kenaikan jumlah wajib pajak untuk tahun fiskal 2018.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lebih lanjut, sejumlah kemudahan sudah dapat dirasakan oleh masyarakat dalam membayar pajak PPB. Setidaknya ada dua pilihan metode pembayaran PBB yakni melalui jaringan Bank Jateng dan gerai pembayaran (payment point) yang ada di tiap kecamatan.

Lunasnya tiga desa dalam membayar SPPT PBB ini juga diapresiasi oleh Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya. Dua pihak ia beri kredit, satu kepada masyarakat atas kesadaran yang tinggi untuk membayar pajak. Kemudian apresiasi kepada BKD yang membagikan SPPT PBB lebih awal pada bulan pertama di tahun 2018.

“Buktinya penyampaian SPPT di awal tahun ini mendapat respons baik dari masyarakat. Buktinya tiga desa langsung lunas begitu SPPT disampaikan,” terangnya dilansir Sukoharjo News.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Secara umum, kinerja penerimaan daerah dari sektor pajak di Kabupaten Sukoharjo tumbuh positif dari tahun sebelumnya. Realisasi penerimaan pada tahun 2017 mencapai Rp221 miliar. Jumlah tersebut naik sekitar 21,47% dibandingkan capain tahun 2016 yang mencapai Rp181 miliar.

Realisasi penerimaan pajak terbesar berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp81 miliar kemudian setoran pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp74 miliar dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp36 miliar.

“Realisasi penerimaan pajak itu merupakan indikasi bahwa kesadaran masyarakat membayar pajak di Sukoharjo semakin tinggi,” ujar Suseno. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN