KABUPATEN SUKOHARJO

Surat Tagihan PBB Terbit, Tiga Desa Langsung Lunas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Februari 2018 | 10:03 WIB
Surat Tagihan PBB Terbit, Tiga Desa Langsung Lunas

SUKOHARJO, DDTCNews – Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun 2018 resmi disebar oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tidak beselang lama setelah SPPT PBB disebar, sudah ada tiga desa yang selesai melakukan pembayaran alias lunas.

“Tiga desa yang langsung lunas begitu SPPT PBB disampaikan masing-masing Desa Ngasinan Kecamatan Bulu, Desa Weru Kecamatan Weru, dan Desa Pojok Kecamatan Tawangsari,” kata Kepala BKD Sukoharjo RM Suseno Wijayanto, Selasa (30/1).

Seperti yang diketahui, petugas pajak pada tahun ini menerbitkan SPPT PBB mencapai 365.497 lembar. Angka ini naik 5.037 lembar dibandingkan SPPT PBB tahun 2017 yang berjumlah 370.460 lembar. Peningkatan ini mengkonfirmasi adanya kenaikan jumlah wajib pajak untuk tahun fiskal 2018.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Lebih lanjut, sejumlah kemudahan sudah dapat dirasakan oleh masyarakat dalam membayar pajak PPB. Setidaknya ada dua pilihan metode pembayaran PBB yakni melalui jaringan Bank Jateng dan gerai pembayaran (payment point) yang ada di tiap kecamatan.

Lunasnya tiga desa dalam membayar SPPT PBB ini juga diapresiasi oleh Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya. Dua pihak ia beri kredit, satu kepada masyarakat atas kesadaran yang tinggi untuk membayar pajak. Kemudian apresiasi kepada BKD yang membagikan SPPT PBB lebih awal pada bulan pertama di tahun 2018.

“Buktinya penyampaian SPPT di awal tahun ini mendapat respons baik dari masyarakat. Buktinya tiga desa langsung lunas begitu SPPT disampaikan,” terangnya dilansir Sukoharjo News.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Secara umum, kinerja penerimaan daerah dari sektor pajak di Kabupaten Sukoharjo tumbuh positif dari tahun sebelumnya. Realisasi penerimaan pada tahun 2017 mencapai Rp221 miliar. Jumlah tersebut naik sekitar 21,47% dibandingkan capain tahun 2016 yang mencapai Rp181 miliar.

Realisasi penerimaan pajak terbesar berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp81 miliar kemudian setoran pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp74 miliar dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp36 miliar.

“Realisasi penerimaan pajak itu merupakan indikasi bahwa kesadaran masyarakat membayar pajak di Sukoharjo semakin tinggi,” ujar Suseno. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya