RUU KUP

Surat Presiden Soal Revisi UU KUP Belum Dibahas Komisi XI

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Juni 2021 | 06:01 WIB
Surat Presiden Soal Revisi UU KUP Belum Dibahas Komisi XI

Salah satu sidang paripurna di DPR, beberapa waktu lalu. Surat Presiden Joko Widodo mengenai usulan revisi atas Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) hingga saat ini masih berada di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. (Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Surat Presiden Joko Widodo mengenai usulan revisi atas Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) hingga saat ini masih berada di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mengatakan surat presiden tersebut hingga saat ini masih berada di Bamus dan belum diturunkan kepada Komisi XI.

"Sebenarnya pembahasan ini baru dimulai ketika surat presiden sudah diturunkan oleh Bamus ke Komisi XI. Kamis di Komisi XI masih menunggu keputusan Bamus," ujar Puteri, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Secara umum, Puteri mengatakan revisi atas UU KUP perlu dirancang secara matang dengan mempertimbangkan laju pemulihan ekonomi Indonesia. Perubahan tarif atau kebijakan-kebijakan lainnya memiliki potensi memengaruhi konsumsi dan dapat berimbas pula pada produksi.

Khusus mengenai wacana kenaikan tarif dan pemberlakuan PPN multitarif, Puteri mengatakan perlu ada kajian yang mendalam untuk mengukur dampak perubahan tarif dan skema PPN terhadap daya beli masyarakat.

"Perlu dipelajari mengenai tarif PPN di atas 10% dan efektif PPN multitarif di negara-negara yang sudah menerapkan terlebih dahulu," ujar Puteri.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak (DJP), tarif PPN yang berlaku di Indonesia saat ini berada di bawah rata-rata global. Pada 127 negara, tercatat rata-rata tarif PPN mencapai 15,4%.

Saat ini, tercatat terdapat banyak negara yang menerapkan PPN dengan tarif tidak tunggal atau multitarif. Pada negara-negara tersebut, terdapat tarif PPN umum dan tarif PPN yang lebih rendah yang dikenakan atas barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Tarif PPN yang lebih tinggi dibandingkan dengan tarif umum juga dikenakan atas barang yang tergolong mewah. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Juni 2021 | 18:24 WIB

Revisi mulu, kemarin uda di uu cipta kerja, sekarang revisi lagi.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Sabtu, 14 Desember 2024 | 11:45 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru! Download di Sini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra