ADMINISTRASI PAJAK

Surat Pengukuhan PKP Terbit Paling Lama 1 Hari, Begini Alurnya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Surat Pengukuhan PKP Terbit Paling Lama 1 Hari, Begini Alurnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Keputusan atas pengajuan permohonan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) memakan waktu paling 1 hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik (BPE) atau bukti penerimaan surat (BPS) diterbitkan.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Contact center DJP menjelaskan bahwa permohonan PKP yang telah diberikan BPE atau BPS akan diteliti terlebih dahulu oleh KPP atau KP2KP.

“Kepala KPP atau KP2KP melakukan penelitian administrasi atas: pemenuhan kelengkapan dan kesesuaian dokumen, dan/atau pemenuhan ketentuan pengukuhan PKP,” sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Minggu (6/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lalu, kepala KPP atau KP2KP memberikan keputusan berupa menerima atau menolak permohonan dengan menerbitkan Surat Pengukuhan PKP atau Surat Penolakan Pengukuhan PKP paling lama 1 hari kerja setelah BPE atau BPS diterbitkan.

“Apabila kepala KPP atau KP2KP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu yang ditentukan, permohonan pengusaha dianggap dikabulkan,” jelas Kring Pajak.

Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai UU PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh menteri keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk pada PER-4/PJ/2020, pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.

Permohonan pengukuhan PKP secara tertulis dilakukan oleh pengusaha dengan cara mengisi dan menandatangani Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta melampirkan dokumen yang disyaratkan.

Permohonan disampaikan secara langsung; pos dengan BPS; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan BPS, ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha pengusaha.

Dalam hal permohonan memenuhi ketentuan, kepala KPP atau KP2KP menerbitkan dan memberikan BPS kepada pengusaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra