KPP MADYA DUA JAKARTA TIMUR

Surat Paksa Tak Mempan, Sebidang Tanah di Bogor Disita Kantor Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 10 Maret 2023 | 18:00 WIB
Surat Paksa Tak Mempan, Sebidang Tanah di Bogor Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Sebidang aset tanah milik wajib pajak di Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disita oleh KPP Madya Dua Jakarta Timur pada Februari 2023 lalu.

Dikutip dari keterangan resmi Ditjen Pajak (DJP), aset tanah tersebut milik PT YU yang memiliki tunggakan pajak senilai Rp7,45 miliar. Sebelum dilakukan penyitaan, petugas pajak telah lebih dulu menjalankan pendekatan persuasif, termasuk dengan mengirimkan Surat Teguran dan Surat Paksa.

"Kami sudah melakukan serangkaian penagihan termasuk mengimbau, menerbitkan Surat Teguran, Surat Paksa. Namun, wajib pajak tidak beriktikad untuk melunasi utang pajaknya," kata Juru Sita KPP Madya Dua Jakarta Timur Ester dilansir pajak.go.id, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Saat dilakukan penyitaan, ujar Ester, penanggung pajak atas PT YU cukup kooperatif dan bersedia menandatangi berita acara pelaksanaan sita.

Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam kurun waktu 14 hari wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya maka petugas akan melakukan pelelangan atas objek sita.

Kegiatan penyitaan ini, imbuh Ester, dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum perpajakan yang dilakukan oleh DJP dengan cara menguasai barang milik penanggung pajak. Tujuannya, menjadikan objek sita sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Pada dasarnya, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak.

Otoritas pajak berharap pelaksanaan penyitaan ini bisa menjadi pendorong bagi seluruh wajib pajak agar mematuhi dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar terhindar dari sanksi dan denda perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan