KPP PRATAMA BENGKULU DUA

Surat Paksa Tak Mempan, KPP Blokir Rekening WP Senilai Rp1,3 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Mei 2023 | 17:30 WIB
Surat Paksa Tak Mempan, KPP Blokir Rekening WP Senilai Rp1,3 Miliar

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Saldo rekening milik 4 wajib pajak dengan nominal lebih dari Rp1,3 miliar diblokir oleh kantor pajak. Langkah ini diambil karena langkah penagihan aktif termasuk penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa tak direspons oleh penunggak pajak.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Bengkulu Dua Reyhan Herwanda menjelaskan sebanyak 10 surat blokir dikirimkan kepada beberapa bank sekaligus guna mendukung pemblokiran ini. Langkah penegakan hukum ini dilakukan sesuai dengan Program Pemblokiran Serentak yang dijalankan oleh Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung.

"Pemblokiran dilakukan karena penanggung pajak belum melunasi tunggakan setelah dilakukan tindakan penagihan aktif," ujar Reyhan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Pemblokiran rekening, imbuh Reyhan, merupakan salah satu cara otoritas pajak mengamankan penerimaan negara. Tindakan tegas ini, katanya, juga bertujuan memberikan peringatan bagi para penunggak lainnya agar segera lenunasi utang pajaknya.

Sebagai informasi, wajib pajak sesungguhnya memiliki pilihan untuk melunasi tunggakan pajaknya dengan cara mengangsur atau mengajukan penundaan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Namun demikian, wajib pajak yang tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan maka DJP perlu melakukan pemblokiran.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020, rekening wajib pajak dapat dibuka kembali bila wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?