KPP PRATAMA BENGKULU DUA

Surat Paksa Tak Mempan, KPP Blokir Rekening WP Senilai Rp1,3 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Mei 2023 | 17:30 WIB
Surat Paksa Tak Mempan, KPP Blokir Rekening WP Senilai Rp1,3 Miliar

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Saldo rekening milik 4 wajib pajak dengan nominal lebih dari Rp1,3 miliar diblokir oleh kantor pajak. Langkah ini diambil karena langkah penagihan aktif termasuk penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa tak direspons oleh penunggak pajak.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Bengkulu Dua Reyhan Herwanda menjelaskan sebanyak 10 surat blokir dikirimkan kepada beberapa bank sekaligus guna mendukung pemblokiran ini. Langkah penegakan hukum ini dilakukan sesuai dengan Program Pemblokiran Serentak yang dijalankan oleh Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung.

"Pemblokiran dilakukan karena penanggung pajak belum melunasi tunggakan setelah dilakukan tindakan penagihan aktif," ujar Reyhan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Pemblokiran rekening, imbuh Reyhan, merupakan salah satu cara otoritas pajak mengamankan penerimaan negara. Tindakan tegas ini, katanya, juga bertujuan memberikan peringatan bagi para penunggak lainnya agar segera lenunasi utang pajaknya.

Sebagai informasi, wajib pajak sesungguhnya memiliki pilihan untuk melunasi tunggakan pajaknya dengan cara mengangsur atau mengajukan penundaan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Namun demikian, wajib pajak yang tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan maka DJP perlu melakukan pemblokiran.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020, rekening wajib pajak dapat dibuka kembali bila wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara