KPP PRATAMA KLATEN

Surat Paksa Diabaikan WP, Kantor Pajak Lakukan Sita Rekening

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2022 | 11:30 WIB
Surat Paksa Diabaikan WP, Kantor Pajak Lakukan Sita Rekening

Ilustrasi.

KLATEN, DDTCNews – KPP Pratama Klaten melakukan penyitaan rekening milik wajib pajak dalam gelaran Pekan Sita Kanwil DJP Jawa Tengah II yang berlangsung dari 25 Juli sampai dengan 29 Juli 2022.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Klaten Joko Budiyanto mengatakan penyitaan dilakukan apabila wajib pajak tidak melunasi kekurangan pembayaran pajak setelah lewat jangka waktu 2 x 24 jam sejak surat paksa disampaikan.

“Sebelumnya kami telah melakukan tindakan persuasif. Karena wajib pajak mengabaikan terpaksa kami lakukan cara pemblokiran dan penyitaan sebagai bentuk ketegasan,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Penyitaan—dengan terlebih dahulu memblokir rekening penunggak pajak—dilakukan sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Aturan tersebut tertuang dalam PMK 189/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dari kegiatan Pekan Sita tersebut, lanjut Joko, KPP Pratama Klaten berharap wajib pajak dapat lebih patuh dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Apabila wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya setelah 14 hari sejak penyitaan maka KPP Pratama Klaten akan segera memindahkan saldo rekening wajib pajak ke kas negara sesuai dengan jumlah tunggakan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada dasarnya, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak.

Contoh keadaan tertentu ialah juru sita pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.

Barang bergerak yang disita seperti uang tunai, perhiasan, deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sementara itu, penyitaan atas barang tidak bergerak seperti atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan isi kotor kotor tertentu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?