KOTA MALANG

Sunset Policy PBB Jilid II Lebih Sasar Petani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Januari 2017 | 14:34 WIB
 Sunset Policy PBB Jilid II Lebih Sasar Petani

MALANG, DDTCNews – Kebijakan Sunset Policy Jilid II atas pajak bumi dan bangunan (PBB) akan segera diluncurkan pada pertengahan Januari mendatang. Kali ini, petani menjadi sasaran utamanya.

(Baca: Gebrakan 'Sunset Policy' PBB Raih Rp1,5 Miliar)

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan keringanan pajak untuk petani akan segera direalisasikan seiring dengan pelaksanaan program Sunset Policy tahap dua.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Keringanan pajak petani merupakan salah satu bagian yang masuk program Sunset Policy Jilid II,” ujarnya, Kamis (12/1).

(Baca: 2017, Sunset Policy PBB Fokus Sektor Agraria Lokal)

Tak jauh beda dari sebelumnya, kata Ade, objek pajak dalam kebijakan ini tetap jenis pajak PBB. Namun, petani akan lebih diuntungkan dengan hanya membayar 50% dari NJOP. Selain itu, keringanan juga meliputi denda tunggakan yang selama ini belum dibayar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ia menambahkan potensi keikutsertaan petani cukup tinggi, mengingat saat ini ada 860 hektar lahan pertanian aktif. Dengan kebijakan ini, harapannya dapat mempertahankan ketahanan pangan Kota Malang.

Selain itu, lanjut Ade, para petani diharapkan lebih maksimal dalam menanam hasil tani untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Secara terpisah, sebagaimana dilansir dari malangvoice.com, Indri Ardoyo selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta) Kota Malang menyambut baik rencana tersebut.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

“Sangat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat menjaga lahan pertanian,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya sedang membantu terealisasinya program milik BP2D tersebut. Ia bertugas untuk mendata dan memastikan calon penerima keringanan benar-benar seorang petani. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?