KOTA MALANG

Sunset Policy PBB Jilid II Lebih Sasar Petani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Januari 2017 | 14:34 WIB
 Sunset Policy PBB Jilid II Lebih Sasar Petani

MALANG, DDTCNews – Kebijakan Sunset Policy Jilid II atas pajak bumi dan bangunan (PBB) akan segera diluncurkan pada pertengahan Januari mendatang. Kali ini, petani menjadi sasaran utamanya.

(Baca: Gebrakan 'Sunset Policy' PBB Raih Rp1,5 Miliar)

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan keringanan pajak untuk petani akan segera direalisasikan seiring dengan pelaksanaan program Sunset Policy tahap dua.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Keringanan pajak petani merupakan salah satu bagian yang masuk program Sunset Policy Jilid II,” ujarnya, Kamis (12/1).

(Baca: 2017, Sunset Policy PBB Fokus Sektor Agraria Lokal)

Tak jauh beda dari sebelumnya, kata Ade, objek pajak dalam kebijakan ini tetap jenis pajak PBB. Namun, petani akan lebih diuntungkan dengan hanya membayar 50% dari NJOP. Selain itu, keringanan juga meliputi denda tunggakan yang selama ini belum dibayar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ia menambahkan potensi keikutsertaan petani cukup tinggi, mengingat saat ini ada 860 hektar lahan pertanian aktif. Dengan kebijakan ini, harapannya dapat mempertahankan ketahanan pangan Kota Malang.

Selain itu, lanjut Ade, para petani diharapkan lebih maksimal dalam menanam hasil tani untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Secara terpisah, sebagaimana dilansir dari malangvoice.com, Indri Ardoyo selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta) Kota Malang menyambut baik rencana tersebut.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

“Sangat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat menjaga lahan pertanian,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya sedang membantu terealisasinya program milik BP2D tersebut. Ia bertugas untuk mendata dan memastikan calon penerima keringanan benar-benar seorang petani. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN