KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan Tetap 6%, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Februari 2019 | 16:52 WIB
Suku Bunga Acuan Tetap 6%, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Konferensi pers hasil RDG BI. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan penahanan suku bunga acuan. Pada saat yang bersamaan, ekspansi kredit diharapkan bisa berjalan dengan kebijakan makroprudensial yang akomodatif.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan hasil RDG pada 20-21 Februari 2018 memutuskan penahanan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 6%. Penahanan juga dilakukan untuk suku bunga deposit facility sebesar 5,25% dan suku bunga lending facility sebesar 6,75%.

“Kebijakan suku bunga itu untuk menjaga stabilitas eksternal. Kebijakan lain juga dilakukan untuk mendorong peningkatan pembiayaan perbankan,” katanya di Kantor BI, Kamis (21/2/2019).

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Bank sentral, sambung Perry, akan menempuh kebijakan makroprudensial yang akomodatif dan melakukan penguatan kebijakan sistem pembayaran untuk memperluas pembiayaan ekonomi. Koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait juga terus diperkuat.

Operasi moneter disiapkan BI agar ikuiditas di perbankan tetap terjaga. Dua langkah sudah mulai dilakukan BI dengan memperbanyak frekuensi dan volume dari repurchase agreement (repo) dan swap valas.

“Operasi moneter sudah dilakukan sejak akhir tahun dan berlanjut di Januari untuk meningkatkan ketersedian likuiditas perbankan. Perbanyak frekuensi maupun volume dari repo dan swap valas dilakukan untuk ekspansi pembiayaan dari perbankan,” ungkapnya.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Stimulus ditengah suku bunga yang tetap ketat ini, diharapkan Perry, dapat menjaga konsumsi domestik tetap tumbuh pada 2019. Pasalnya, komponen domestik memainkan peranan krusial untuk menjaga ekonomi nasional tetap bertumbuh di tengah tren perlambatan ekonomi global.

Tren perlambatan ekonomi global tersebut banyak disumbang oleh Amerika Serikat (AS), China, dan Eropa. Untuk AS, perlambatan dipengaruhi oleh terbatasnya stimulus fiskal, permasalahan struktural tenaga kerja, dan penurunan keyakinan pelaku usaha.

Perekonomian Eropa juga dipengaruhi oleh berlanjutnya permasalahan struktural ekonomi dan dampak ketidakpastian penyelesaian masalah Brexit. Sementara itu, ekonomi China tumbuh melambat didorong melemahnya ekspor akibat perang dagang dengan AS serta melambatnya permintaan domestik.

“Perkembangan ekonomi dan keuangan global tersebut di satu sisi memberikan tantangan dalam mendorong ekspor. Namun, di sisi lain meningkatkan aliran masuk modal asing ke negara berkembang, termasuk Indonesia,” paparnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Selasa, 10 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Peran KEK, Airlangga: RI Perlu Contoh China dan Vietnam

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?