BANK INDONESIA

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 5,50%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Agustus 2018 | 11:47 WIB
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 5,50%

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Mempertahankan daya tarik pasar keuangan domestik dan mengendalikan defisit transaksi berjalan/current account deficit jadi dua alasan utama bank sentral kembali menaikkan suku bunga acuan.

Gubernur Bank Indonesia (BI) menyampaikan hal tersebut pasca Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 14-15 Agustus 2018. Kedua alasan itu merupakan respons kebijakan atas dinamika eksternal dan internal yang tengah berkembang saat ini.

"Kebijakan menaikkan suku bunga ini adalah untuk pertahankan daya tarik pasar keuangan domestik dan kendalikan Current Account Deficit (CAD) dalam batas yang aman. Ke depan BI terus cermati perkembangan dan prospek ekonomi untuk jaga stabilitas sistem ekonomi dan keuangan," katanya di Kantor BI, Rabu (15/8).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Adapun hasil dari RDG Bank Indonesia (BI) ialah menaikkan suku bunga acuan BI 7-days Reverse Repo Rate (BI 7DDR) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50%. Kenaikan juga diikuti suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75% dan suku bunga Lending Facility juga sebesar 25 bps menjadi 6,25%.

Dari sisi menjaga daya tarik pasar keuangan domestik, langkah menaikkan suku bunga ini tidak lepas dari meningkatnya ketidakpastian ekonomi global. Mulai dari kebijakan kebijakan bank sentral AS, The Fed yang masih membuka opsi menaikkan suku bunga hingga gejolak ekonomi yang menghantam Turki.

"The Fed diperkirakan tetap melanjutkan rencana kenaikan Fed Fund Rate secara gradual. Ketidakpastian ekonomi juga semakin tinggi dengan munculnya sentimen negatif dari gejolak ekonomi Turki," terang Perry.

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sementara itu, dari sisi domestik arah kebijakan ialah untuk mengendalikan defisit neraca transaksi berjalan dalam batas aman, yakni 3% dari produk domestik bruto (PDB). Hingga semester I, adanya kecenderungan data CAD Indonesia yang melebar. Seperti pada kuartal I data CAD, sebesar US$ 5,7 miliar atau 2,2% dari PDB. Kemudian melebar pada kuartal II menjadi US$8 miliar atau 3% dari PDB.

Oleh karena itu, bauran kebijakan moneter dan fiskal terus dilakukan baik oleh BI maupun pemerintah untuk menekan defisit transaksi berjalan. Salah satunya dengan rencana pengendalian impor dan mendorong sektor pariwisata untuk menarik masuk devisa secara cepat.

"BI apresiasi langkah pemerintah untuk tekan defisit transaksi pengendalian dari sisi permintaan dan didukung langkah pemerintah untuk dorong pariwisata dan penundaan impor," tandas Perry. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses