KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan Dipangkas Jadi 4,50%, Ini Penjelasan BI

Dian Kurniati | Kamis, 19 Maret 2020 | 14:59 WIB
Suku Bunga Acuan Dipangkas Jadi 4,50%, Ini Penjelasan BI

Gubernur BI Perry Warjiyo. (foto: BI)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) kembali melanjutkan pelonggaran moneter di tengah kondisi perekonomian yang lesu akibat pandemi virus Corona.

BI 7-Day Reverse Repo Rate dipangkas 25 basis points (bps) dari 4,75% menjadi 4,50%. Kebijakan itu hanya berselang sebulan setelah BI mengumumkan penurunan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 4,75% pada Februari 2020.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur BI dengan memperhatikan semua perkembangan perekonomian dunia, terutama penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Menurutnya, BI juga akan terus mewaspadai berbagai risiko virus Corona pada perekonomian global, regional, dan nasional.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

"Kebijakan moneter tetap akomodatif dan konsisten dengan prakiraan inflasi yang terkendali dalam kisaran sasaran, stabilitas eksternal yang aman, serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah tertahannya prospek pemulihan ekonomi global sehubungan dengan terjadinya COVID-19," katanya, Kamis (19/3/2020).

Perry mengatakan kebijakan penurunan suku bunga tersebut diharapkan bisa mendorong pembiayaan ekonomi agar momentum pertumbuhan tetap terjaga. Dia memperkirakan dampak virus Corona akan langsung terasa pada kuartal I/2020, tetapi segera membaik pada kuartal berikutnya.

Selain menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate, BI juga menurunkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 3,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 5,25%.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Menurut Perry, strategi operasi moneter akan terus dilakukan untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mendukung transmisi bauran kebijakan yang akomodatif. Sementara itu, kebijakan makroprudensial yang akomodatif juga diperlukan mendorong pembiayaan ekonomi, sejalan dengan siklus finansial dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Perry menyebut BI tetap akan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik dalam memanfaatkan ruang bauran kebijakan yang akomodatif untuk menjaga tetap terkendalinya inflasi dan stabilitas eksternal, serta memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi.

BI juga akan memperkuat berkoordinasi dengan pemerintah dan otoritas untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong permintaan domestik, serta mempercepat reformasi struktural, termasuk dalam memitigasi dampak virus Corona.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Terkait dengan kondisi moneter, seperti diberitakan sebelumnya, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) semakin melemah. Kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) atau kurs tengah Bank Indonesia (BI) pada hari ini tercatat senilai Rp15.712 per dolar AS.

Berdasarkan laman resmi BI, kurs pada hari ini yang berada di level Rp15.712 per dolar AS melemah cukup dalam dibandingkan kemarin. Pada Rabu (18/3/2020), kurs tengah BI berada di level Rp15.223 per dolar AS. Simak artikel ‘Melemah Cukup Dalam, Rupiah Sentuh Rp15.712 per Dolar AS’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra