PEREKONOMIAN INDONESIA

Suku Bunga Acuan BI Naik, Darmin: Apa Boleh Buat...

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 September 2018 | 15:19 WIB
Suku Bunga Acuan BI Naik, Darmin: Apa Boleh Buat...

Menko Perekonomian Darmin Nasution. (DDTCNews - Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Langkah Bank Indonesia yang menaikkan suku bunga acuan berisiko memperlambat laju pertumbuhan ekonomi. Namun, langkah tersebut menjadi pilihan terbaik untuk menjaga stabilitas perekonomian.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pilihan bank sentral merupakan pilihan terbaik untuk menjaga ekonomi nasional. Meskipun demikian, langkah tersebut akan memberi tekanan pada pertumbuhan ekonomi.

“Kan kalau sudah harus memilih antara stability dengan growth, ya kalau stabilitasnya terancam, stabilitasnya dulu yang diurusi,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (28/9/2018).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk memberikan penyeimbang risiko tertahannya laju produk domestik bruto (PDB), sambung Darmin, pemerintah mempersiapkan kebijakan dari sisi fiskal. Pemerintah akan menggunakan instrumen fiskal untuk meningkatkan arus masuk investasi.

Peningkatan investasi, papar mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini, diharapkan mampu memutar roda perekonomian lebih cepat. Dengan demikian, bauran kebijakan fiskal dan moneter diproyeksi mampu menjaga kondisi perekonomian tetap kondusif untuk berusaha.

Seperti diketahui, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 26-27 September 2018 memutuskan kenaikan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps dari 5,50% menjadi 5,75%. Suku bunga Deposit Facility dan suku bunga Lending Facility juga naik 25 bps menjadi masing-masing 5,00% dan 6,50%.

“Artinya kita sedang masuk dalam situasi di mana tingkat bunganya sedikit lebih tinggi. Apa boleh buat. Pasti ada juga pengaruhnya [ke pertumbuhan ekonomi],” imbuh Darmin. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?