KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Ilustrasi.

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan memberikan potongan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga 50%. Potongan tersebut berlaku untuk warga yang mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024.

Bupati Kabupaten Bulungan Syarwani menyebut keringanan tersebut diatur berdasarkan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bulungan No.12/2024. Berdasarkan perda tersebut ada 2 kelompok kategori masyarakat yang berhak mendapat potongan BPHTB hingga 50%.

“Tahun ini kita dapat target 3.000 bidang tanah [untuk program PTSL], jika dibagi rata 10 kecamatan asumsinya minimal ada 300 PTSL tiap kecamatan. Kita berharap dengan Perbup yang kita keluarkan, target itu bisa tercapai serta dapat membantu masyarakat dalam proses legalisasi kepemilikan lahannya,” terangnya, dikutip pada Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Syarwani mengatakan angka tersebut lebih sedikit jika dibandingkan target pada 2022 untuk wilayah Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung (KTT). Sebelumnya, target PTSL mencapai 10.000 bidang tanah. Namun, target itu tidak terselesaikan karena ada berbagai kendala yang dihadapi.

Menurut Syarwani salah satu kendalanya adalah masyarakat dengan ekonomi lemah tidak sanggup membayar biaya BPHTB dalam kepengurusan program PTSL. Untuk itu, Pemkab Bulungan meluncurkan kebijakan potongan BPHTB.

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendukung program PTSL sekaligus membantu masyarakat ekonomi lemah mendapat akses kepemilikan sertifikat atas tanahnya. Berdasarkam Perbup Bulungan 12/2024, ada 2 kategori masyarakat yang berhak memanfaatkan keringanan tersebut.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Kategori 1, aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Janda ASN, Janda TNI, Janda Polri, veteran, pegawai kontrak yang dibiayai APBD kabupaten/provinsi, dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Kategori 2, petani, nelayan, buruh, kuli harian, tukang kayu/buruh bangunan, motoris tambangan, motoris speedboat.

Adapun kebijakan pemotongan BPHTB ini akan berakhir pada 9 Desember 2024. Namun, Pemkab Bulungan tidak menutup kemungkinan untuk memperpanjang periode program tersebut apabila masih banyak masyarakat yang belum terakomodir.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

“Kita ingin mendorong surat-surat segel yang sudah dikeluarkan oleh kepala desa sampai kecamatan. Bisa ditingkatkan statusnya menjadi hak milik secara legal melalui program PTSL yang dilaksanakan oleh BPN [Badan Pertanahan Nasional] Bulungan,” tegas Syarwani.

Syarwani mencontohkan bidang tanah di wilayah Tanjung Selor Hilir dengan ukuran 15x30 meter persegi nilai BPHTB yang seharusnya dibayar mencapai Rp6 juta. Menurutnya nominal tersebut menjadi kendala bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang lemah.

“Dengan besaran BPHTB yang harus dibayar terutama untuk masyarakat petani, nelayan dan pedagang kecil tentu masih berat. Meskipun mereka ikut program PTSL belum bisa mengambil sertifikatnya di BPN, karena masih ada stempel BPHTB terhutang,” pungkasnya, seperti dilansir https://kaltara.fajar.co.id/. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA