Ilustrasi.
TANJUNG SELOR, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan memberikan potongan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga 50%. Potongan tersebut berlaku untuk warga yang mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024.
Bupati Kabupaten Bulungan Syarwani menyebut keringanan tersebut diatur berdasarkan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bulungan No.12/2024. Berdasarkan perda tersebut ada 2 kelompok kategori masyarakat yang berhak mendapat potongan BPHTB hingga 50%.
“Tahun ini kita dapat target 3.000 bidang tanah [untuk program PTSL], jika dibagi rata 10 kecamatan asumsinya minimal ada 300 PTSL tiap kecamatan. Kita berharap dengan Perbup yang kita keluarkan, target itu bisa tercapai serta dapat membantu masyarakat dalam proses legalisasi kepemilikan lahannya,” terangnya, dikutip pada Sabtu (20/4/2024).
Syarwani mengatakan angka tersebut lebih sedikit jika dibandingkan target pada 2022 untuk wilayah Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung (KTT). Sebelumnya, target PTSL mencapai 10.000 bidang tanah. Namun, target itu tidak terselesaikan karena ada berbagai kendala yang dihadapi.
Menurut Syarwani salah satu kendalanya adalah masyarakat dengan ekonomi lemah tidak sanggup membayar biaya BPHTB dalam kepengurusan program PTSL. Untuk itu, Pemkab Bulungan meluncurkan kebijakan potongan BPHTB.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendukung program PTSL sekaligus membantu masyarakat ekonomi lemah mendapat akses kepemilikan sertifikat atas tanahnya. Berdasarkam Perbup Bulungan 12/2024, ada 2 kategori masyarakat yang berhak memanfaatkan keringanan tersebut.
Kategori 1, aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Janda ASN, Janda TNI, Janda Polri, veteran, pegawai kontrak yang dibiayai APBD kabupaten/provinsi, dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Kategori 2, petani, nelayan, buruh, kuli harian, tukang kayu/buruh bangunan, motoris tambangan, motoris speedboat.
Adapun kebijakan pemotongan BPHTB ini akan berakhir pada 9 Desember 2024. Namun, Pemkab Bulungan tidak menutup kemungkinan untuk memperpanjang periode program tersebut apabila masih banyak masyarakat yang belum terakomodir.
“Kita ingin mendorong surat-surat segel yang sudah dikeluarkan oleh kepala desa sampai kecamatan. Bisa ditingkatkan statusnya menjadi hak milik secara legal melalui program PTSL yang dilaksanakan oleh BPN [Badan Pertanahan Nasional] Bulungan,” tegas Syarwani.
Syarwani mencontohkan bidang tanah di wilayah Tanjung Selor Hilir dengan ukuran 15x30 meter persegi nilai BPHTB yang seharusnya dibayar mencapai Rp6 juta. Menurutnya nominal tersebut menjadi kendala bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang lemah.
“Dengan besaran BPHTB yang harus dibayar terutama untuk masyarakat petani, nelayan dan pedagang kecil tentu masih berat. Meskipun mereka ikut program PTSL belum bisa mengambil sertifikatnya di BPN, karena masih ada stempel BPHTB terhutang,” pungkasnya, seperti dilansir https://kaltara.fajar.co.id/. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.