KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sudah Wajib, CEISA 4.0 Tahap ke- 6 Diterapkan di 3 Kantor Bea Cukai

Dian Kurniati | Kamis, 23 November 2023 | 10:00 WIB
Sudah Wajib, CEISA 4.0 Tahap ke- 6 Diterapkan di 3 Kantor Bea Cukai

Tampilan awal salinan KEP-160/BC/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan keputusan baru terkait dengan implementasi secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 tahap ke-6.

CEISA 4.0 akan diterapkan secara mandatory di 3 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), antara lain KPPBC Tanjung Emas, KPPBC Ngurah Rai, dan KPPBC Bandar Lampung. Aplikasi tersebut akan digunakan untuk layanan ekspor dan impor.

"Untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan CEISA 4.0, diperlukan ketentuan yang menetapkan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0," bunyi salah satu pertimbangan KEP-160/BC/2023, dikutip pada Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

KEP-160/BC/2023 menyatakan CEISA 4.0 akan diterapkan secara mandatory untuk melaksanakan transformasi transformasi teknologi informasi dan komunikasi pada DJBC. Penggunaan CEISA 4.0, akan diterapkan secara mandatory untuk sejumlah layanan.

Mulai dari layanan impor, ekspor, TPB, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, voluntary declaration, perizinan prinsip, perbendaharaan, manifes, barang kiriman, dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Khusus layanan impor dan layanan ekspor, penggunaan CEISA 4.0 telah dilakukan uji coba (piloting) pada kantor pelayanan utama bea dan cukai (KPUBC) dan KPPBC sejak 2021.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJBC pun telah melaksanakan evaluasi pelaksanaan uji coba terhadap KPUBC dan KPPBC secara bertahap berdasarkan KEP-88/BC/2021, KEP-124/BC/2022, dan KEP-87/BC/2023 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0.

Diktum kesatu KEP-160/BC/2023 menyebut penerapan mandatory CEISA 4.0 adalah rangkaian kegiatan untuk menerapkan atau mengoperasikan aplikasi CEISA 4.0 dengan menggunakan sumber daya manusia, bisnis proses infrastruktur dan teknologi CEISA 4.0 secara penuh pada kantor bea dan cukai yang ditetapkan. Kantor bea dan cukai ini mencakup kanwil/kanwil khusus, KPUBC, dan KPPBC.

Penerapan secara mandatory CEISA 4.0 dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait dan kantor bea dan cukai. Kantor bea cukai kemudian diperintahkan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara mandatory CEISA 4.0 melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kantor bea dan cukai juga diperintahkan menugaskan pejabat dan/atau pegawai melakukan koordinasi penyelesaian masalah yang ditemukan. Kemudian, mengevaluasi layanan selama penerapan secara mandatory CEISA 4.0 bersama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

DJBC juga mengatur tindakan yang harus dilakukan apabila terjadi kendala yang mengakibatkan CEISA 4.0 tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling cepat 1 jam dan paling lambat 3 jam atau terjadi kondisi yang menyebabkan CEISA 4.0 tidak berfungsi secara normal.

Tindakan yang dimaksud ialah layanan dapat dilakukan dengan menggunakan CEISA atau metode lain sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tata laksana kelangsungan layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan DJBC.

"Keputusan direktur jenderal bea dan cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 20 November 2023]," bunyi KEP-160/BC/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra