PENGADILAN PAJAK

Sudah Upload di e-Tax Court, Dokumen Banding Tak Perlu Dikirim Manual

Muhamad Wildan | Selasa, 19 September 2023 | 13:30 WIB
Sudah Upload di e-Tax Court, Dokumen Banding Tak Perlu Dikirim Manual

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemohon banding dan kuasa hukum yang mengajukan dokumen-dokumen melalui aplikasi e-tax court tidak perlu lagi mengajukan dokumen secara fisik ke loket Pengadilan Pajak.

Tim Pengembang e-Tax Court Arief Taufik Budiman mengatakan apabila pemohon banding atau kuasa hukum mengajukan permohonan melalui e-tax court sekaligus secara manual maka Pengadilan Pajak akan menentukan permohonan mana yang digunakan.

"Saat ini, tetap hanya salah satu yang digunakan dalam rangka persidangan. Itu adalah kewenangan dari wakil ketua Pengadilan Pajak untuk menentukan apakah dia jalurnya masuk melalui manual atau online," katanya, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk itu, lanjut Arief, apabila pemohon banding atau kuasa hukum sudah menyampaikan dokumen melalui e-tax court maka tidak ada urgensi bagi pemohon dan kuasa untuk menyampaikan kembali dokumen yang sama secara manual.

"Kami meng-encourage Bapak dan Ibu untuk men-submit dokumen lewat aplikasi e-tax court karena banyak kelebihan [dari aplikasi tersebut]," tuturnya.

Percepat Proses Persidangan di Pengadilan Pajak

Sebagai informasi, aplikasi e-tax court diklaim mempercepat proses persidangan di Pengadilan Pajak. Dengan e-tax court, persidangan akan dimulai maksimal 4 bulan sejak diterimanya permohonan banding, lebih cepat ketimbang sebelumnya maksimal 6 bulan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lebih lanjut, e-tax court juga mempersingkat waktu pengiriman salinan putusan. Dengan e-tax court, pemohon bakal menerima notifikasi dalam waktu 5 hari sebelum putusan diucap. Pada hari ke-5, pemohon bakal menerima salinan putusan digital yang dapat dicek di fitur e-putusan.

Sebelumnya, salinan putusan baru akan dikirimkan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak sidang pengucapan.

Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan pemerintah dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak sesuai dengan PER-1/PP/2023 terhitung sejak 31 Juli 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra