PENGADILAN PAJAK

Sudah Upload di e-Tax Court, Dokumen Banding Tak Perlu Dikirim Manual

Muhamad Wildan | Selasa, 19 September 2023 | 13:30 WIB
Sudah Upload di e-Tax Court, Dokumen Banding Tak Perlu Dikirim Manual

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemohon banding dan kuasa hukum yang mengajukan dokumen-dokumen melalui aplikasi e-tax court tidak perlu lagi mengajukan dokumen secara fisik ke loket Pengadilan Pajak.

Tim Pengembang e-Tax Court Arief Taufik Budiman mengatakan apabila pemohon banding atau kuasa hukum mengajukan permohonan melalui e-tax court sekaligus secara manual maka Pengadilan Pajak akan menentukan permohonan mana yang digunakan.

"Saat ini, tetap hanya salah satu yang digunakan dalam rangka persidangan. Itu adalah kewenangan dari wakil ketua Pengadilan Pajak untuk menentukan apakah dia jalurnya masuk melalui manual atau online," katanya, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Untuk itu, lanjut Arief, apabila pemohon banding atau kuasa hukum sudah menyampaikan dokumen melalui e-tax court maka tidak ada urgensi bagi pemohon dan kuasa untuk menyampaikan kembali dokumen yang sama secara manual.

"Kami meng-encourage Bapak dan Ibu untuk men-submit dokumen lewat aplikasi e-tax court karena banyak kelebihan [dari aplikasi tersebut]," tuturnya.

Percepat Proses Persidangan di Pengadilan Pajak

Sebagai informasi, aplikasi e-tax court diklaim mempercepat proses persidangan di Pengadilan Pajak. Dengan e-tax court, persidangan akan dimulai maksimal 4 bulan sejak diterimanya permohonan banding, lebih cepat ketimbang sebelumnya maksimal 6 bulan.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Lebih lanjut, e-tax court juga mempersingkat waktu pengiriman salinan putusan. Dengan e-tax court, pemohon bakal menerima notifikasi dalam waktu 5 hari sebelum putusan diucap. Pada hari ke-5, pemohon bakal menerima salinan putusan digital yang dapat dicek di fitur e-putusan.

Sebelumnya, salinan putusan baru akan dikirimkan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak sidang pengucapan.

Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan pemerintah dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak sesuai dengan PER-1/PP/2023 terhitung sejak 31 Juli 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI