KENDARI

Sudah Tiga Bulan, Realisasi Penerimaan Pajak Hanya 15% dari Target

Dian Kurniati | Selasa, 07 April 2020 | 07:00 WIB
Sudah Tiga Bulan, Realisasi Penerimaan Pajak Hanya 15% dari Target

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews—Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tengah, mencatat realisasi penerimaan pajak daerah sepanjang kuartal I-2020 hanya Rp31 miliar baru 14% dari target APBD 2020 sebesar Rp223 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari Sri Yusnita mengatakan geliat ekonomi di Kendari melempem seiring dengan merebaknya virus Corona atau Covid-19.

“Wabah ini sangat memengaruhi realisasi penerimaan pajak kita, terutama pada kuartal pertama ini. Pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir paling terdampak,” katanya di Kendari, Senin (6/4/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Sri mengklaim sejumlah hotel dan restoran di Kendari terpaksa tutup karena sepi pengunjung. Kondisi tersebut pada akhirnya berdampak terhadap pungutan pajak dari kedua bidang usaha tersebut, yakni pajak hotel dan restoran.

Dia berharap wabah Corona bisa segera berakhir agar kegiatan perekonomian di Kendari kembali pulih. Meski tak merinci nilainya, Sri menyebut pajak hotel dan restoran merupakan andalan pendapatan Pemkot Kendari.

Mengenai usulan pemberian keringanan pajak di tengah wabah Corona, Sri berkata semua keputusan berada di tangan wali kota. Menurutnya BP2RD selalu siap menjalankan perintah wali kota dalam penanganan dampak virus Corona di Kendari.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyatakan tengah mencari solusi untuk meringankan beban pengusaha, termasuk dari sisi perpajakan. Dia juga meminta pengusaha tetap tenang karena pemkot masih berfokus pada penanganan warga terdampak.

“Dalam satu atau dua minggu baru kita bahas. Kami utamakan dulu yang mendesak untuk kita tangani, yakni mereka yang membutuhkan bantuan pangan. Untuk pengusaha, setelahnya kami putuskan,” ujarnya dilansir dari Kendaripos. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini